Page 30 - Petunjuk Pelaksanaan PPRG
P. 30

Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran
                                       yang Responsif Gender untuk Kementerian/Lembaga


                Merujuk  pada  diagram  diatas,  pengintegrasian  gender  dalam
            perencanaan  dan  penganggaran  dimulai  pada  saat  tahapan  trilateral
            meeting.  Dalam  tahapan  ini,  dilakukan  pembahasan  rencana  kerja  dari
            suatu K/L yang akan dilakukan pada tahun yang direncanakan, termasuk
            terkait program/kegiatan/output yang responsif gender.
                Setelah  trilateral meeting  dilakukan,  K/L  dapat  menyusun  Rencana
            Kerja K/L, dan harus sudah disusun selambat-lambatnya di bulan April,
            dengan mengacu pada Renstra K/L dan pagu indikatif. Di bulan berikutnya
            setelah  semua  Renja  K/L  dikumpulkan  oleh  Kementerian  Perencanaan
            Pembangunan Nasional, dan seluruh anggarannya dibahas bersama DPR
            RI, maka ditetapkanlah RKP yang telah memuat pagu anggaran. Selanjutnya
            RKP  ini  digunakan  sebagai  dasar  K/L  dalam  penyusunan  RKA-K/L.
            Kemudian  himpunan  dari  semua  RKA-K/L  dijadikan  Lampiran  RAPBN.
            Setelah RAPBN dibahas dan disahkan menjadi APBN, maka ditetapkanlah
            alokasi  anggaran  dan  selanjutnya  RKA  K/L  menjadi  DIPA  (Daftar  Isian
            Pelaksanaan Anggaran) K/L.
                Secara lebih detail, tahap-tahap yang terkait langsung dengan PPRG
            adalah sebagai berikut:
                1.   Trilateral Meeting
                       Dalam proses penyusunan Renja-K/L dilakukan pertemuan 3
                    (tiga)  pihak  antara  Kementerian/Lembaga,  Kementerian
                    Perencanaan   Pembangunan     Nasional/BAPPENAS,   dan
                    Kementerian  Keuangan.  Pertemuan  ini  dimulai  setelah
                    ditetapkannya Pagu Indikatif sampai dengan sebelum batas akhir
                    penyampaian Renja K/L ke Bappenas dan Kementerian Keuangan.
                    Pertemuan ini dilakukan dengan tujuan:

                    a.   Meningkatkan  koordinasi  dan  kesepahaman  antara
                       Kementerian/Lembaga,     Kementerian     Perencanaan
                       Pembangunan    Nasional/Bappenas,   dan   Kementerian
                       Keuangan,  terkait  de-ngan  pencapaian  sasaran  prioritas
                       pembangunan nasional yang akan dituangkan dalam RKP;
                    b.   Menjaga  konsistensi  kebijakan  yang  ada  dalam  dokumen
                       perencanaan  dengan  dokumen  penganggaran,  yaitu  antara
                       RPJMN, RKP, Renja K/L dan RKA-K/L;


                                                                               7
   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35