Page 30 - Petunjuk Pelaksanaan PPRG
P. 30
Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran
yang Responsif Gender untuk Kementerian/Lembaga
Merujuk pada diagram diatas, pengintegrasian gender dalam
perencanaan dan penganggaran dimulai pada saat tahapan trilateral
meeting. Dalam tahapan ini, dilakukan pembahasan rencana kerja dari
suatu K/L yang akan dilakukan pada tahun yang direncanakan, termasuk
terkait program/kegiatan/output yang responsif gender.
Setelah trilateral meeting dilakukan, K/L dapat menyusun Rencana
Kerja K/L, dan harus sudah disusun selambat-lambatnya di bulan April,
dengan mengacu pada Renstra K/L dan pagu indikatif. Di bulan berikutnya
setelah semua Renja K/L dikumpulkan oleh Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional, dan seluruh anggarannya dibahas bersama DPR
RI, maka ditetapkanlah RKP yang telah memuat pagu anggaran. Selanjutnya
RKP ini digunakan sebagai dasar K/L dalam penyusunan RKA-K/L.
Kemudian himpunan dari semua RKA-K/L dijadikan Lampiran RAPBN.
Setelah RAPBN dibahas dan disahkan menjadi APBN, maka ditetapkanlah
alokasi anggaran dan selanjutnya RKA K/L menjadi DIPA (Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran) K/L.
Secara lebih detail, tahap-tahap yang terkait langsung dengan PPRG
adalah sebagai berikut:
1. Trilateral Meeting
Dalam proses penyusunan Renja-K/L dilakukan pertemuan 3
(tiga) pihak antara Kementerian/Lembaga, Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS, dan
Kementerian Keuangan. Pertemuan ini dimulai setelah
ditetapkannya Pagu Indikatif sampai dengan sebelum batas akhir
penyampaian Renja K/L ke Bappenas dan Kementerian Keuangan.
Pertemuan ini dilakukan dengan tujuan:
a. Meningkatkan koordinasi dan kesepahaman antara
Kementerian/Lembaga, Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian
Keuangan, terkait de-ngan pencapaian sasaran prioritas
pembangunan nasional yang akan dituangkan dalam RKP;
b. Menjaga konsistensi kebijakan yang ada dalam dokumen
perencanaan dengan dokumen penganggaran, yaitu antara
RPJMN, RKP, Renja K/L dan RKA-K/L;
7