Page 27 - Petunjuk Pelaksanaan PPRG
P. 27

13.   Peraturan  Menteri  Keuangan  (PMK)  Nomor  112  Tahun  2012
                     tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan
                     Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

              III.  Tujuan

                 1.   Sebagai  rujukan  untuk  pelaksanaan  Percepatan  PUG  melalui
                     PPRG  di  Kementerian/Lembaga  agar  lebih  terarah,  sistematis,
                     dan sinergis di tingkat nasional (Kementerian/Lembaga).

                 2.   Pedoman  bagi  KPP  dan  PA,  Bappenas  dan  Kemenkeu  dalam
                     pemantauan  dan  evaluasi  pelaksanaan  PPRG  di  Kementerian/
                     Lembaga.

              IV.   Sasaran

                 1.   Penetapan  mekanisme  pelaksanaan,  pemantauan,  dan  evaluasi
                     PPRG di tingkat Kementerian/Lembaga.
                 2.   Perluasan cakupan PPRG ke tingkat output.

              V.   Ruang Lingkup

                 1.   Pengintegrasian  gender  dalam  dokumen  perencanaan  dan
                     penganggaran di K/L.

                 2.   Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PPRG di K/L.
                 3.   Contoh-contoh pelaksanaan PPRG/Best Practice.

              VI.  Tim Penggerak
                 Kementerian yang terlibat sebagai Tim Penggerak PPRG berdasarkan
              tugas dan fungsinya adalah sebagai berikut:
                 1.   Bappenas  berperan  dalam  mengoordinasikan  perencanaan
                     pembangunan dan pembiayaannya, serta melakukan pemantauan
                     dan evaluasi terhadap pelaksanaannya.
                 2.   Kementerian  Keuangan  berperan  dalam  perumusan  kebijakan
                     penganggaran  dan  melakukan  penelaahan  terhadap  dokumen
                     anggaran K/L bersama dengan Bappenas.



         4
   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32