Page 27 - Petunjuk Pelaksanaan PPRG
P. 27
13. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2012
tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
III. Tujuan
1. Sebagai rujukan untuk pelaksanaan Percepatan PUG melalui
PPRG di Kementerian/Lembaga agar lebih terarah, sistematis,
dan sinergis di tingkat nasional (Kementerian/Lembaga).
2. Pedoman bagi KPP dan PA, Bappenas dan Kemenkeu dalam
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PPRG di Kementerian/
Lembaga.
IV. Sasaran
1. Penetapan mekanisme pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi
PPRG di tingkat Kementerian/Lembaga.
2. Perluasan cakupan PPRG ke tingkat output.
V. Ruang Lingkup
1. Pengintegrasian gender dalam dokumen perencanaan dan
penganggaran di K/L.
2. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PPRG di K/L.
3. Contoh-contoh pelaksanaan PPRG/Best Practice.
VI. Tim Penggerak
Kementerian yang terlibat sebagai Tim Penggerak PPRG berdasarkan
tugas dan fungsinya adalah sebagai berikut:
1. Bappenas berperan dalam mengoordinasikan perencanaan
pembangunan dan pembiayaannya, serta melakukan pemantauan
dan evaluasi terhadap pelaksanaannya.
2. Kementerian Keuangan berperan dalam perumusan kebijakan
penganggaran dan melakukan penelaahan terhadap dokumen
anggaran K/L bersama dengan Bappenas.
4