Page 25 - Petunjuk Pelaksanaan PPRG
P. 25

PUG  telah  menjadi  salah  satu  dari  3  (tiga)  strategi  nasional  yang
              dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
              2010-2014 pada Buku II Bab I. RPJMN ini juga telah memuat kebijakan
              PUG  dalam  sistem  perencanaan  dan  penganggaran,  menggunakan  data
              terpilah dalam analisis, memuat indikator gender, dan menyusun sasaran
              pembangunan yang responsif gender.
                 Pelaksanaan PPRG telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
              (PMK)  Nomor  119/PMK.02/2009  tentang  Petunjuk  Penyusunan  dan
              Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
              Tahun  2010.  Terakhir,  ketentuan  mengenai  PPRG  diatur  dalam  PMK
              Nomor  112/PMK.02/2012  mengenai  Petunjuk  Penyusunan  dan
              Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
                 Secara  spesifik,  PPRG  juga  merupakan  bentuk  implementasi  dari
              Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) yang menjadi filosofi dasar sistem
              penganggaran di Indonesia, di mana pengelolaan anggaran menggunakan
              analisa gender pada input, output, dan outcome pada perencanaan dan
              penganggaran,  serta  mengintegrasikan  aspek  keadilan  (equity)  sebagai
              indikator kinerja, setelah pertimbangan ekonomi, efisiensi, dan efektivitas.
              Dengan demikian, Anggaran Responsif Gender (ARG) menguatkan secara
              signifikan  kerangka  penganggaran  berbasis  kinerja  menjadi  lebih  ber-
              keadilan.

                 Dalam  rangka  melakukan  percepatan  pelaksanaan  PPRG  ini,
              Pemerintah  dalam  hal  ini  Badan  Perencanaan  Pembangunan  Nasional
              (Bappenas),  Kementerian  Dalam  Negeri  (Kemendagri),  Kementerian
              Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
              Perlindungan Anak (KPP&PA) telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama
              mengenai  Strategi  Nasional  Percepatan  PUG  melalui  Perencanaan  dan
              Penganggaran  yang  Responsif  Gender  (PPRG).  Strategi  nasional  ini
              ditindaklanjuti  dengan  Peraturan  Bersama  Bappenas,  Kemendagri,
              Kemenkeu, dan KPP&PA tentang Petunjuk Pelaksanaan PUG melalui PPRG
              di Kementerian/Lembaga.








         2
   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30