Page 25 - Petunjuk Pelaksanaan PPRG
P. 25
PUG telah menjadi salah satu dari 3 (tiga) strategi nasional yang
dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
2010-2014 pada Buku II Bab I. RPJMN ini juga telah memuat kebijakan
PUG dalam sistem perencanaan dan penganggaran, menggunakan data
terpilah dalam analisis, memuat indikator gender, dan menyusun sasaran
pembangunan yang responsif gender.
Pelaksanaan PPRG telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 119/PMK.02/2009 tentang Petunjuk Penyusunan dan
Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
Tahun 2010. Terakhir, ketentuan mengenai PPRG diatur dalam PMK
Nomor 112/PMK.02/2012 mengenai Petunjuk Penyusunan dan
Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Secara spesifik, PPRG juga merupakan bentuk implementasi dari
Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) yang menjadi filosofi dasar sistem
penganggaran di Indonesia, di mana pengelolaan anggaran menggunakan
analisa gender pada input, output, dan outcome pada perencanaan dan
penganggaran, serta mengintegrasikan aspek keadilan (equity) sebagai
indikator kinerja, setelah pertimbangan ekonomi, efisiensi, dan efektivitas.
Dengan demikian, Anggaran Responsif Gender (ARG) menguatkan secara
signifikan kerangka penganggaran berbasis kinerja menjadi lebih ber-
keadilan.
Dalam rangka melakukan percepatan pelaksanaan PPRG ini,
Pemerintah dalam hal ini Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(Bappenas), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian
Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (KPP&PA) telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama
mengenai Strategi Nasional Percepatan PUG melalui Perencanaan dan
Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG). Strategi nasional ini
ditindaklanjuti dengan Peraturan Bersama Bappenas, Kemendagri,
Kemenkeu, dan KPP&PA tentang Petunjuk Pelaksanaan PUG melalui PPRG
di Kementerian/Lembaga.
2