Page 34 - Petunjuk Pelaksanaan PPRG
P. 34
Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran
yang Responsif Gender untuk Kementerian/Lembaga
kegiatan terhadap perempuan dan laki-laki, dan kemudian menganalisa
apakah alokasi anggaran tersebut telah menjawab kebutuhan perempuan
serta kebutuhan laki-laki. Oleh karena itu ARG melekat pada struktur
anggaran (program, kegiatan, dan output) yang ada dalam RKA-K/L. Suatu
output yang dihasilkan oleh kegiatan akan mendukung pencapaian hasil
(outcome) program. Hanya saja muatan substansi/materi output yang
dihasilkan tersebut dilihat dari sudut pandang (perspektif) gender. Dalam
menerapkan ARG, hal-hal yang harus diperhatikan adalah:
1. Penerapan ARG dalam sistem penganggaran diletakkan pada
output. Relevansi komponen input dengan output yang akan
dihasilkan harus jelas.
2. Penerapan ARG difokuskan pada kegiatan dan output kegiatan
dalam rangka:
a. Penugasan prioritas pembangunan nasional dan pencapaian
MDGs;
b. Pelayanan kepada masyarakat (service delivery); dan/atau
c. Pelembagaan pengarusutamaan gender/PUG (termasuk
didalamnya capacity building, advokasi gender, kajian,
sosialisasi, diseminasi dan/atau pengumpulan data
terpilah).
3. ARG merupakan penyusunan anggaran guna menjawab secara
adil kebutuhan setiap warga negara, baik perempuan maupun
laki-laki (keadilan dan kesetaraan gender).
4. ARG bukan fokus pada penyediaan anggaran dengan jumlah
tertentu untuk pengarusutamaan gender, tapi lebih luas lagi,
bagaimana anggaran dapat memberikan manfaat yang adil untuk
perempuan dan laki-laki. Prinsip tersebut mempunyai arti sebagai
berikut:
a. ARG bukanlah anggaran yang terpisah untuk perempuan dan
laki-laki;
b. ARG sebagai pola anggaran yang akan menjembatani
kesenjangan status, peran dan tanggung jawab antara
perempuan dan laki-laki;
11