Page 31 - Petunjuk Pelaksanaan PPRG
P. 31

c.   Mendapatkan komitmen bersama atas penyempurnaan yang
                         perlu  dilakukan  terhadap  Rancangan  Awal  RKP,  yaitu
                         kepastian  mengenai:  kegiatan  prioritas;  jumlah  PHLN;
                         dukungan  Kerjasama  Pemerintah  Swasta  (KPS);  Anggaran
                         Responsif Gender (ARG); anggaran pendidikan; PNBP/BLU;
                         inisiatif  baru;  belanja  operasional;  kebutuhan  tambahan
                         rupiah  murni;  dan  pengalihan  Dekonsentrasi  dan  Tugas
                         Pembantuan.

                  2.   Pemerintah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
                      berdasarkan hasil Musrenbangnas.

                  3.   Penyusunan RKA K/L
                         Menteri/Pimpinan  Lembaga  menyusun  RKA-K/L  berdasar-
                     kan:
                     a.   Pagu Anggaran K/L;
                     b.   Renja-K/L;
                     c.   RKP  hasil  kesepakatan  Pemerintah  dan  DPR  dalam
                         pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN; dan
                     d.   Standar biaya.
                         Penyusunan  RKA-K/L  dimaksud  termasuk  menampung
                     usulan Inisiatif Baru. RKA-K/L menjadi bahan penyusunan RUU
                     APBN setelah terlebih dahulu ditelaah dalam forum penelaahan
                     antara  K/L  dengan  Kementerian  Keuangan  dan  Kementerian
                     Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Dalam tahap ini
                     dilakukan  penelaahan  RKA  K/L  dan  dokumen  pendukungnya
                     (termasuk  Gender  Budget  Statemen/GBS)  oleh  Kementerian
                     Keuangan dan Bappenas.

                  4.   Menteri/pimpinan  lembaga  menyusun  dokumen  pelaksanaan
                      anggaran dengan berpedoman pada alokasi anggaran yang telah
                      ditetapkan  dalam  Keppres  RABPP,  dan  kemudian  disampaikan
                      kepada  Menteri  Keuangan  untuk  disahkan.  Dalam  tahap  ini
                      dilakukan  penelaahan  RKA  K/L  dan  dokumen  pendukungnya
                      (termasuk  GBS)  oleh  Kementerian  Keuangan  dan  Bappenas.



         8
   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36