Page 31 - Petunjuk Pelaksanaan PPRG
P. 31
c. Mendapatkan komitmen bersama atas penyempurnaan yang
perlu dilakukan terhadap Rancangan Awal RKP, yaitu
kepastian mengenai: kegiatan prioritas; jumlah PHLN;
dukungan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS); Anggaran
Responsif Gender (ARG); anggaran pendidikan; PNBP/BLU;
inisiatif baru; belanja operasional; kebutuhan tambahan
rupiah murni; dan pengalihan Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan.
2. Pemerintah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
berdasarkan hasil Musrenbangnas.
3. Penyusunan RKA K/L
Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun RKA-K/L berdasar-
kan:
a. Pagu Anggaran K/L;
b. Renja-K/L;
c. RKP hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam
pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN; dan
d. Standar biaya.
Penyusunan RKA-K/L dimaksud termasuk menampung
usulan Inisiatif Baru. RKA-K/L menjadi bahan penyusunan RUU
APBN setelah terlebih dahulu ditelaah dalam forum penelaahan
antara K/L dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Dalam tahap ini
dilakukan penelaahan RKA K/L dan dokumen pendukungnya
(termasuk Gender Budget Statemen/GBS) oleh Kementerian
Keuangan dan Bappenas.
4. Menteri/pimpinan lembaga menyusun dokumen pelaksanaan
anggaran dengan berpedoman pada alokasi anggaran yang telah
ditetapkan dalam Keppres RABPP, dan kemudian disampaikan
kepada Menteri Keuangan untuk disahkan. Dalam tahap ini
dilakukan penelaahan RKA K/L dan dokumen pendukungnya
(termasuk GBS) oleh Kementerian Keuangan dan Bappenas.
8