Page 35 - Petunjuk Pelaksanaan PPRG
P. 35
c. ARG bukanlah dasar untuk meminta tambahan alokasi
anggaran;
d. Adanya ARG tidak selalu berarti penambahan dana yang
dikhususkan untuk program perempuan;
e. Alokasi ARG bukan berarti hanya terdapat dalam program
khusus pemberdayaan perempuan;
f. ARG bukan berarti ada alokasi dana 50% untuk laki-laki 50%
untuk perempuan dalam setiap kegiatan; dan atau
g. Tidak semua program/kegiatan/output harus dilakukan
analisis gender.
K/L yang diwajibkan menerapkan ARG adalah K/L yang telah
mendapatkan pendampingan PPRG oleh Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP & PA).
Pengintegrasian aspek gender ke dalam perencanaan dan
penganggaran yang berbasis kinerja merupakan suatu kesatuan yang
tidak terpisahkan. Aspek gender bisa diintegrasikan di dalam setiap
tahapan perencanaan. Secara umum, aspek gender terintegrasi dalam
bentuk:
1. Pada tahap identifikasi potensi dan kebutuhan, aspek gender
masuk dalam bentuk analisis situasi/analisis gender.
2. Pada perencanaan anggaran, maka formulasi kebijakan dilakukan
dengan memperhatikan gender.
3. Pada implementasi anggaran dilaksanakan dengan memperhati-
kan partisipasi perempuan dan laki-laki.
4. Pada kegiatan pemantauan dan evaluasi menggunakan berbagai
indikator yang sensitif gender.
Penyusunan PPRG diawali dengan pengintegrasian isu gender dalam
penyusunan perencanaan dan penganggaran yang merupakan satu
kesatuan tak terpisahkan. Analisis situasi/analisis gender dilakukan pada
setiap tahapan perencanaan dan penganggaran. Dokumen perencanaan
meliputi RPJMN, Renstra K/L, RKP, dan Renja K/L, sedangkan dokumen
penganggaran meliputi RKA-K/L beserta data dukungnya yang merupakan
12