Page 35 - Petunjuk Pelaksanaan PPRG
P. 35

c.   ARG  bukanlah  dasar  untuk  meminta  tambahan  alokasi
                         anggaran;
                     d.   Adanya  ARG  tidak  selalu  berarti  penambahan  dana  yang
                         dikhususkan untuk program perempuan;
                     e.   Alokasi ARG bukan berarti hanya terdapat dalam program
                         khusus pemberdayaan perempuan;
                     f.   ARG bukan berarti ada alokasi dana 50% untuk laki-laki 50%
                         untuk perempuan dalam setiap kegiatan; dan atau
                     g.   Tidak  semua  program/kegiatan/output  harus  dilakukan
                         analisis gender.

                 K/L  yang  diwajibkan  menerapkan  ARG  adalah  K/L  yang  telah
              mendapatkan  pendampingan  PPRG  oleh  Kementerian  Pemberdayaan
              Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP & PA).
                 Pengintegrasian  aspek  gender  ke  dalam  perencanaan  dan
              penganggaran  yang  berbasis  kinerja  merupakan  suatu  kesatuan  yang
              tidak  terpisahkan.  Aspek  gender  bisa  diintegrasikan  di  dalam  setiap
              tahapan  perencanaan.  Secara  umum,  aspek  gender  terintegrasi  dalam
              bentuk:
                 1.   Pada  tahap  identifikasi  potensi  dan  kebutuhan,  aspek  gender
                     masuk dalam bentuk analisis situasi/analisis gender.
                 2.   Pada perencanaan anggaran, maka formulasi kebijakan dilakukan
                     dengan memperhatikan gender.

                 3.   Pada implementasi anggaran dilaksanakan dengan memperhati-
                     kan partisipasi perempuan dan laki-laki.
                 4.   Pada kegiatan pemantauan dan evaluasi menggunakan berbagai
                     indikator yang sensitif gender.
                  Penyusunan PPRG diawali dengan pengintegrasian isu gender dalam
              penyusunan  perencanaan  dan  penganggaran  yang  merupakan  satu
              kesatuan tak terpisahkan. Analisis situasi/analisis gender dilakukan pada
              setiap tahapan perencanaan dan penganggaran. Dokumen perencanaan
              meliputi RPJMN, Renstra K/L, RKP, dan Renja K/L, sedangkan dokumen
              penganggaran meliputi RKA-K/L beserta data dukungnya yang merupakan


         12
   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40