Page 28 - Petunjuk Pelaksanaan PPRG
P. 28

Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran
                                       yang Responsif Gender untuk Kementerian/Lembaga


                3.   Kementerian Dalam Negeri berperan dalam menyusun kebijakan
                   dan  mengoordinasikan  pelaksanaan  pembangunan  dengan
                   pemerintahan daerah.
                4.   Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
                   mendorong dan melakukan sosialisasi dan fasilitasi kepada K/L,
                   dalam  rangka  meningkatkan  kapasitas  SDM  terkait  PUG  dan
                   percepatannya melalui PPRG.

                5.   Implementasi  petunjuk  pelaksanaan  PPRG  ini  dikoordinasikan
                   melalui Sekretariat Bersama di Bappenas.















































                                                                               5
   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33