Page 28 - Petunjuk Pelaksanaan PPRG
P. 28
Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran
yang Responsif Gender untuk Kementerian/Lembaga
3. Kementerian Dalam Negeri berperan dalam menyusun kebijakan
dan mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan dengan
pemerintahan daerah.
4. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
mendorong dan melakukan sosialisasi dan fasilitasi kepada K/L,
dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM terkait PUG dan
percepatannya melalui PPRG.
5. Implementasi petunjuk pelaksanaan PPRG ini dikoordinasikan
melalui Sekretariat Bersama di Bappenas.
5