Page 32 - Petunjuk Pelaksanaan PPRG
P. 32
Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran
yang Responsif Gender untuk Kementerian/Lembaga
Dalam tahap ini dilakukan penelaahan RKA K/L dan dokumen
pendukungnya (termasuk GBS) oleh Kementerian Keuangan dan
Bappenas.
II. Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender
Salah satu permasalahan yang sering dihadapi dalam pelaksanaan
PUG adalah pengambil keputusan tidak menyadari bahwa keputusan/
kebijakan yang diambil dan/atau proses pengambilan keputusan/
kebijakan seringkali bersifat netral gender, yaitu hanya memperhatikan
dari sudut pandang tugas dan fungsi dari instansi tersebut atau prioritas
nasional semata, tanpa melihat adanya kelompok yang terlibat dan
pengguna manfaat (kelompok sasaran) yang berbeda. Oleh sebab itu,
diperlukan upaya untuk memperkecil kesenjangan partisipasi dan
pemanfaatan hasil pembangunan antara perempuan dan laki-laki, yaitu
dengan melaksanakan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif
Gender (PPRG).
Perencanaan Responsif Gender (PRG) dilakukan untuk menjamin
keadilan dan kesetaraan bagi laki-laki dan perempuan dalam aspek akses,
partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan. Perencanaan ini dibuat
dengan mempertimbangkan aspirasi, kebutuhan, permasalahan dan
pengalaman perempuan dan laki-laki, baik dalam proses penyusunannya
maupun dalam pelaksanaan kegiatan. Perencanaan Responsif Gender
diharapkan dapat menghasilkan Anggaran Responsif Gender (ARG), di
mana kebijakan pengalokasian anggaran disusun untuk mengakomodasi
kebutuhan yang berbeda antara perempuan dan laki-laki.
Dalam penerapannya, ARG dibagi dalam 3 kategori, yaitu:
1. Anggaran khusus target gender, adalah alokasi anggaran yang
diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan dasar khusus
perempuan atau kebutuhan dasar khusus laki-laki berdasarkan
hasil analisis gender;
2. Anggaran kesetaraan gender, adalah alokasi anggaran untuk
mengatasi masalah kesenjangan gender. Berdasarkan analisis
gender dapat diketahui adanya kesenjangan dalam relasi antara
9