Page 32 - Petunjuk Pelaksanaan PPRG
P. 32

Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran
                                       yang Responsif Gender untuk Kementerian/Lembaga


                    Dalam tahap ini dilakukan penelaahan RKA K/L dan dokumen
                    pendukungnya (termasuk GBS) oleh Kementerian Keuangan dan
                    Bappenas.


            II.   Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender

                Salah  satu  permasalahan  yang  sering  dihadapi  dalam  pelaksanaan
            PUG  adalah  pengambil  keputusan  tidak  menyadari  bahwa  keputusan/
            kebijakan  yang  diambil  dan/atau  proses  pengambilan  keputusan/
            kebijakan seringkali bersifat netral gender, yaitu hanya memperhatikan
            dari sudut pandang tugas dan fungsi dari instansi tersebut atau prioritas
            nasional  semata,  tanpa  melihat  adanya  kelompok  yang  terlibat  dan
            pengguna  manfaat  (kelompok  sasaran)  yang  berbeda.  Oleh  sebab  itu,
            diperlukan  upaya  untuk  memperkecil  kesenjangan  partisipasi  dan
            pemanfaatan hasil pembangunan antara perempuan dan laki-laki, yaitu
            dengan  melaksanakan  Perencanaan  dan  Penganggaran  yang  Responsif
            Gender (PPRG).
                Perencanaan  Responsif  Gender  (PRG)  dilakukan  untuk  menjamin
            keadilan dan kesetaraan bagi laki-laki dan perempuan dalam aspek akses,
            partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan. Perencanaan ini dibuat
            dengan  mempertimbangkan  aspirasi,  kebutuhan,  permasalahan  dan
            pengalaman perempuan dan laki-laki, baik dalam proses penyusunannya
            maupun  dalam  pelaksanaan  kegiatan.  Perencanaan  Responsif  Gender
            diharapkan  dapat  menghasilkan  Anggaran  Responsif  Gender  (ARG),  di
            mana kebijakan pengalokasian anggaran disusun untuk mengakomodasi
            kebutuhan yang berbeda antara perempuan dan laki-laki.
                Dalam penerapannya, ARG dibagi dalam 3 kategori, yaitu:
                1.   Anggaran  khusus  target  gender,  adalah  alokasi  anggaran  yang
                   diperuntukkan  guna  memenuhi  kebutuhan  dasar  khusus
                   perempuan atau kebutuhan dasar khusus laki-laki berdasarkan
                   hasil analisis gender;

                2.   Anggaran  kesetaraan  gender,  adalah  alokasi  anggaran  untuk
                   mengatasi  masalah  kesenjangan  gender.  Berdasarkan  analisis
                   gender dapat diketahui adanya kesenjangan dalam relasi antara



                                                                               9
   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37