Page 29 - Petunjuk Pelaksanaan PPRG
P. 29

BAB II
                      PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
                             YANG RESPONSIF GENDER








              I.   Siklus Perencanaan dan Penganggaran
                 Sistem perencanaan nasional mengacu pada Undang-Undang Nomor
              25  Tahun  2004  tentang  Sistem  Perencanaan  Pembangunan  Nasional.
              Sedangkan sistem penganggaran mengacu pada Undang-Undang Nomor
              17  Tahun  2003  tentang  Keuangan  Negara  dan  Peraturan  Pemerintah
              Nomor  90  Tahun  2010  tentang  Penyusunan  RKA-K/L.  Adapun  Proses
              perencanaan dan penganggaran dapat dilihat pada diagram berikut:

                                       Diagram 2.1.
                       Diagram Proses Perencanaan dan Penganggaran



























               Sumber: Deputi Pendanaan Bappenas


         6
   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34