Page 29 - Petunjuk Pelaksanaan PPRG
P. 29
BAB II
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
YANG RESPONSIF GENDER
I. Siklus Perencanaan dan Penganggaran
Sistem perencanaan nasional mengacu pada Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Sedangkan sistem penganggaran mengacu pada Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah
Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan RKA-K/L. Adapun Proses
perencanaan dan penganggaran dapat dilihat pada diagram berikut:
Diagram 2.1.
Diagram Proses Perencanaan dan Penganggaran
Sumber: Deputi Pendanaan Bappenas
6