Page 24 - Petunjuk Pelaksanaan PPRG
P. 24
Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran
yang Responsif Gender untuk Kementerian/Lembaga
BAB I
PENDAHULUAN
I. Latar Belakang
Pengarustamaan gender (PUG) merupakan strategi yang dibangun
untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari
perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas
kebijakan dan program pembangunan. Pelaksanaan integrasi PUG ke
dalam siklus perencanaan dan penganggaran baik di tingkat pusat maupun
daerah diharapkan dapat mendorong pengalokasian sumber daya
pembangunan menjadi lebih efektif, dapat dipertanggungjawabkan, dan
adil dalam memberikan manfaat pembangunan bagi seluruh penduduk
Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan.
Pelaksanaan PUG harus terefleksikan dalam proses penyusunan
kebijakan perencanaan dan penganggaran untuk menjamin agar
perencanaan dan penganggaran yang dibuat oleh seluruh lembaga
pemerintah baik pusat maupun daerah, organisasi profesi, masyarakat
dan yang lainnya sudah responsif gender. Perencanaan dan Penganggaran
yang Responsif Gender (PPRG) merupakan perencanaan yang disusun
dengan mempertimbangkan empat aspek yaitu: akses, partisipasi, kontrol,
dan manfaat yang dilakukan secara setara antara perempuan dan laki-
laki. Artinya perencanaan dan penganggaran tersebut mempertimbangkan
aspirasi, kebutuhan dan permasalahan pihak perempuan dan laki-laki,
baik dalam proses penyusunannya maupun dalam pelaksanaan kegiatan.
PPRG bukanlah sebuah proses yang terpisah dari sistem yang sudah
ada, dan bukan pula penyusunan rencana dan anggaran khusus untuk
perempuan yang terpisah dari laki-laki. Di samping itu penyusunan
Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender bukanlah tujuan
akhir, melainkan merupakan sebuah kerangka kerja atau alat analisis
untuk mewujudkan keadilan dalam penerimaan manfaat pembangunan.
1