Page 57 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 57
pengurangan 4 poin (2 orang x 2 poin) atas nilai
perilaku akhir. Jika NP akhir pegawai tersebut adalah
100, maka NP pegawai tersebut menjadi 96 (100-4).
2. Atasan langsung yang tidak menetapkan Evaluator
bagi masing-masing bawahannya dikenakan penalti
berupa pengurangan nilai perilaku akhir sebesar 2
poin untuk setiap bawahan dengan nilai maksimal
pengurangan nilai perilaku akhir sebesar 10 poin.
Contoh: Pegawai B memiliki 6 orang pelaksana. Ada
1 orang pelaksana yang tidak ditetapkan Evaluator-
nya. Maka, pegawai B tersebut mendapat penalti
berupa pengurangan 2 poin (1 orang x 2 poin) atas
nilai perilaku akhir. Jika NP akhir pegawai tersebut
adalah 100, maka NP pegawai tersebut menjadi 98
(100-2).
3. Evaluee yang tidak mengajukan usulan Evaluator
kepada atasan langsungnya dikenakan penalti berupa
pengurangan nilai perilaku akhir sebesar 5 poin.
Contoh: Pegawai C tidak mengajukan usulan
Evaluator kepada atasan langsungnya. Maka,
pegawai tersebut mendapat penalti berupa
pengurangan 5 poin atas nilai perilaku akhir. Jika NP
akhir pegawai tersebut adalah 100, maka NP pegawai
tersebut menjadi 95.
4. Penalti sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan
3 dikenakan paling banyak 10 poin dan hanya
mengurangi nilai perilaku pada komponen NKP, tidak
mengurangi nilai perilaku pada komponen NPKP.
50