Page 62 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 62
1. Pegawai hanya menyusun SKP (tidak perlu
membuat lembar pernyataan kesanggupan dan
lampiran dalam KK);
2. Uraian tugas jabatan dalam SKP tersebut di isi
dengan SS dan IKU terkait tugas dan fungsi,
wewenang, tanggung jawab, dan/atau uraian tugas
jabatan yang secara umum telah ditetapkan dalam
struktur organisasi dan tata kerja;
3. Penyusunan target SKP disesuaikan dengan target
yang ingin dicapai dan paling sedikit meliputi aspek
kuantitas, kualitas dan waktu;
4. Penilaian SKP dilakukan sesuai dengan ketentuan
penghitungan NSKP dalam bab IV Keputusan
Menteri Keuangan ini.
5. Penghitungan capaian IKU sebagaimana dalam poin
2) bukan merupakan bagian perhitungan CKP.
Dalam hal terjadi faktor-faktor diluar kemampuan
manusia (seperti bencana alam atau kondisi force majeur
lainnya), maka penilaian SKP langsung diberikan
penilaian oleh pejabat penilai berdasarkan pertimbangan
objektif yaitu antara nilai 76 sampai dengan 100 tanpa
menggunakan rumus SKP yang dituangkan di dalam
formulir penilaian dengan mempertimbangkan kondisi
penyebabnya. g. Nilai Prestasi Kerja PNS (NPKP) NPKP
merupakan nilai yang diperoleh dari penggabungan nilai
sasaran kerja pegawai dengan nilai perilaku yang dihitung
secara tahunan
55