Page 62 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 62

1.  Pegawai hanya menyusun SKP (tidak perlu
                      membuat lembar pernyataan kesanggupan dan
                      lampiran dalam KK);
                  2.  Uraian tugas jabatan dalam SKP tersebut di isi
                      dengan SS dan IKU terkait tugas dan fungsi,
                      wewenang, tanggung jawab, dan/atau uraian tugas
                      jabatan yang secara umum telah ditetapkan dalam
                      struktur organisasi dan tata kerja;
                  3.  Penyusunan target SKP disesuaikan dengan target
                      yang ingin dicapai dan paling sedikit meliputi aspek
                      kuantitas, kualitas dan waktu;
                  4.  Penilaian SKP dilakukan sesuai dengan ketentuan
                      penghitungan NSKP dalam bab IV Keputusan
                      Menteri Keuangan ini.
                  5.  Penghitungan capaian IKU sebagaimana dalam poin
                      2) bukan merupakan bagian perhitungan CKP.

                  Dalam  hal  terjadi  faktor-faktor  diluar  kemampuan
                  manusia (seperti bencana alam atau kondisi force majeur
                  lainnya),  maka  penilaian  SKP  langsung  diberikan
                  penilaian oleh pejabat penilai berdasarkan pertimbangan
                  objektif  yaitu  antara  nilai  76  sampai  dengan  100  tanpa
                  menggunakan  rumus  SKP  yang  dituangkan  di  dalam
                  formulir  penilaian  dengan  mempertimbangkan  kondisi
                  penyebabnya. g. Nilai Prestasi Kerja PNS (NPKP) NPKP
                  merupakan nilai yang diperoleh dari penggabungan nilai
                  sasaran kerja pegawai dengan nilai perilaku yang dihitung
                  secara tahunan









                                             55
   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67