Page 60 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 60
Nilai Kinerja Pegawai (NKP)
NKP merupakan nilai yang diperoleh dari penjumlahan
CKP dan NP setelah dilakukan pembobotan. Nilai Kinerja
Pegawai dihitung secara tahunan dan bersifat rahasia
yang hanya dapat diakses oleh:
1. Pegawai yang dinilai;
2. Atasan langsung;
3. Atasan dari atasan langsung;
4. Pejabat yang menetapkan;
5. Pengelola kinerja pegawai di lingkup unitnya;
6. Pejabat yang menangani bidang kepegawaian,
organisasi, dan keuangan di lingkup unitnya.
Nilai Tugas Tambahan (NTT)
Tugas tambahan adalah tugas lain di luar uraian jabatan
dan tidak ada dalam SKP yang telah ditetapkan, yang
dibuktikan dengan surat keterangan yang dibuat pada
saat mendapatkan perintah. Penilaian dilakukan akhir tahun.
Contoh:
1. PNS yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt);
2. PNS yang melakukan suatu kegiatan diluar tugas
jabatannya dalam bentuk tim kerja yang belum
dimasukkan dalam SKP.
:
Nilai Kreativitas (NK)
53