Page 60 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 60

Nilai Kinerja Pegawai (NKP)

                  NKP  merupakan  nilai  yang  diperoleh  dari  penjumlahan
                  CKP dan NP setelah dilakukan pembobotan. Nilai Kinerja
                  Pegawai  dihitung  secara  tahunan  dan  bersifat  rahasia
                  yang hanya dapat diakses oleh:

                  1.  Pegawai yang dinilai;
                  2.  Atasan langsung;
                  3.  Atasan dari atasan langsung;
                  4.  Pejabat yang menetapkan;
                  5.  Pengelola kinerja pegawai di lingkup unitnya;
                  6.  Pejabat  yang  menangani  bidang  kepegawaian,
                      organisasi, dan keuangan di lingkup unitnya.

                  Nilai Tugas Tambahan (NTT)

                  Tugas tambahan adalah tugas lain di luar uraian jabatan
                  dan  tidak  ada  dalam  SKP  yang  telah  ditetapkan,  yang
                  dibuktikan  dengan  surat  keterangan  yang  dibuat  pada
                  saat mendapatkan perintah. Penilaian dilakukan akhir tahun.

                  Contoh:

                  1.  PNS yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt);
                  2.  PNS  yang  melakukan  suatu  kegiatan  diluar    tugas
                      jabatannya  dalam  bentuk  tim  kerja  yang  belum
                      dimasukkan dalam SKP.
                      :






                  Nilai Kreativitas (NK)


                                             53
   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65