Page 53 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 53

2.  Peer,  yaitu  pegawai  yang  dalam  hubungan
                      pekerjaannya  memiliki  jabatan  yang  setara  dengan
                      Evaluee.
                      a.  Peer untuk pejabat eselon I adalah pejabat eselon
                         I lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan;
                      b.  Peer  untuk  pejabat  eselon  II  pada  kantor  pusat
                         adalah pejabat eselon II lainnya pada kantor pusat
                         di lingkungan unit eselon I masingmasing;
                      c.  Peer untuk pejabat eselon III pada kantor pusat
                         dan  kantor  wilayah  adalah  pejabat  eselon  III
                         lainnya di lingkungan unit eselon II masingmasing;
                      d.  Peer  untuk  pejabat  eselon  IV  adalah  pejabat
                         eselon  IV  lainnya  di  lingkungan  unit  eselon  III
                         masing-masing;
                      e.  Peer  untuk  Pejabat  Eselon  V  adalah  Pejabat
                         Eselon  V  lainnya  di  lingkungan  unit  eselon  IV
                         masing-masing;
                      f.  Peer untuk Pelaksana adalah pelaksana lainnya
                         di lingkungan unit eselon IV masing-masing;
                      g.  Pimpinan unit Eselon II/III/IV pada kantor vertikal
                         tidak memiliki Evaluator peer;
                      h.  Untuk pejabat fungsional:
                         (1) Apabila tidak dapat dibedakan level tanggung
                             jawab serta tidak ada fungsi supervisi secara
                             berjenjang,  maka  Evaluator  peer  adalah
                             pejabat fungsional dalam eselon II atau eselon
                             III yang sama.
                         (2) Apabila    jabatan     fungsional    memiliki
                             kewenangan  dan  tanggung  jawab  supervisi
                             secara  berjenjang,  maka  Evaluator  peer
                             adalah   pejabat   fungsional   yang    level
                             kedudukannya sama.
                  3.  Bawahan,  yaitu  pegawai  yang  menerima  tugas
                      secara  langsung  dari  Evaluee  dan  secara  hierarki

                                             46
   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58