Page 53 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 53
2. Peer, yaitu pegawai yang dalam hubungan
pekerjaannya memiliki jabatan yang setara dengan
Evaluee.
a. Peer untuk pejabat eselon I adalah pejabat eselon
I lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan;
b. Peer untuk pejabat eselon II pada kantor pusat
adalah pejabat eselon II lainnya pada kantor pusat
di lingkungan unit eselon I masingmasing;
c. Peer untuk pejabat eselon III pada kantor pusat
dan kantor wilayah adalah pejabat eselon III
lainnya di lingkungan unit eselon II masingmasing;
d. Peer untuk pejabat eselon IV adalah pejabat
eselon IV lainnya di lingkungan unit eselon III
masing-masing;
e. Peer untuk Pejabat Eselon V adalah Pejabat
Eselon V lainnya di lingkungan unit eselon IV
masing-masing;
f. Peer untuk Pelaksana adalah pelaksana lainnya
di lingkungan unit eselon IV masing-masing;
g. Pimpinan unit Eselon II/III/IV pada kantor vertikal
tidak memiliki Evaluator peer;
h. Untuk pejabat fungsional:
(1) Apabila tidak dapat dibedakan level tanggung
jawab serta tidak ada fungsi supervisi secara
berjenjang, maka Evaluator peer adalah
pejabat fungsional dalam eselon II atau eselon
III yang sama.
(2) Apabila jabatan fungsional memiliki
kewenangan dan tanggung jawab supervisi
secara berjenjang, maka Evaluator peer
adalah pejabat fungsional yang level
kedudukannya sama.
3. Bawahan, yaitu pegawai yang menerima tugas
secara langsung dari Evaluee dan secara hierarki
46