Page 61 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 61

Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan
                  sesuatu yang baru dan berkaitan dengan tugas pokoknya
                  dalam  bentuk  menciptakan  suatu  gagasan/metode
                  pekerjaan  yang  bermanfaat  bagi  organisasi  serta
                  dibuktikan dengan surat keterangan.

                  1.  Unit Kerja setingkat eselon II; atau
                  2.  Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK yaitu Menteri
                      Keuangan); atau
                  3.  Presiden.














                  Nilai Sasaran Kerja Pegawai (NSKP)

                  nilai  yang  diperoleh  dari  penggabungan  nilai  capaian
                  kinerja  pegawai  dengan  nilai  tugas  tambahan  dan/atau
                  nilai   kreativitas.   NSKP  merupakan     input   untuk
                  menghitung  nilai  prestasi  kerja  pegawai  yang  dihitung
                  secara tahunan.  Pegawai  yang  wajib  dihitung SKP-nya
                  adalah pegawai yang memiliki KK.

                   Dalam hal pegawai baru masuk bekerja setelah tanggal
                  18 Oktober dan/atau bekerja kurang dari 75 hari
                  kalender, maka penilaian SKP diatur sebagai berikut:

                                             54
   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66