Page 61 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 61
Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan
sesuatu yang baru dan berkaitan dengan tugas pokoknya
dalam bentuk menciptakan suatu gagasan/metode
pekerjaan yang bermanfaat bagi organisasi serta
dibuktikan dengan surat keterangan.
1. Unit Kerja setingkat eselon II; atau
2. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK yaitu Menteri
Keuangan); atau
3. Presiden.
Nilai Sasaran Kerja Pegawai (NSKP)
nilai yang diperoleh dari penggabungan nilai capaian
kinerja pegawai dengan nilai tugas tambahan dan/atau
nilai kreativitas. NSKP merupakan input untuk
menghitung nilai prestasi kerja pegawai yang dihitung
secara tahunan. Pegawai yang wajib dihitung SKP-nya
adalah pegawai yang memiliki KK.
Dalam hal pegawai baru masuk bekerja setelah tanggal
18 Oktober dan/atau bekerja kurang dari 75 hari
kalender, maka penilaian SKP diatur sebagai berikut:
54