Page 56 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 56

MEKANISME
                                                      PENILAIAN

                                                       PERILAKU


                  1.  Evaluee mengusulkan pegawai lain kepada atasan
                      langsung untuk ditetapkan sebagai evaluator
                      penilaian perilaku baginya.
                  2.  Atasan langsung evaluee menetapkan evaluator
                      dengan ketentuan minimal 50% evaluator yang
                      ditetapkan berasal dari usulan Evaluee. Misalnya,
                      penetapan evaluator bagi seorang eselon IV:









                  3.  Dalam melakukan penilaian, Evaluator dapat
                      meminta masukan dari pegawai lainnya.
                  KETENTUAN PENALTI

                  1.  Evaluator  yang  tidak  menjalankan  kewajiban
                      penilaian, dikenakan penalti berupa pengurangan nilai
                      perilaku akhir Evaluator sebesar 2 poin untuk setiap
                      Evaluee  yang  tidak  dinilai  dengan  nilai  maksimal
                      pengurangan nilai perilaku akhir sebesar 10 poin.
                      Contoh:  Pegawai  A  ditetapkan  sebagai  Evaluator
                      kepada  5  pegawai  (1  atasan,  2  peer,  2  bawahan).
                      Namun, pegawai tersebut tidak memberikan penilaian
                      terhadap  2  orang  pegawai  bawahannya.  Maka,
                      pegawai    tersebut   mendapat     penalti   berupa

                                             49
   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61