Page 56 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 56
MEKANISME
PENILAIAN
PERILAKU
1. Evaluee mengusulkan pegawai lain kepada atasan
langsung untuk ditetapkan sebagai evaluator
penilaian perilaku baginya.
2. Atasan langsung evaluee menetapkan evaluator
dengan ketentuan minimal 50% evaluator yang
ditetapkan berasal dari usulan Evaluee. Misalnya,
penetapan evaluator bagi seorang eselon IV:
3. Dalam melakukan penilaian, Evaluator dapat
meminta masukan dari pegawai lainnya.
KETENTUAN PENALTI
1. Evaluator yang tidak menjalankan kewajiban
penilaian, dikenakan penalti berupa pengurangan nilai
perilaku akhir Evaluator sebesar 2 poin untuk setiap
Evaluee yang tidak dinilai dengan nilai maksimal
pengurangan nilai perilaku akhir sebesar 10 poin.
Contoh: Pegawai A ditetapkan sebagai Evaluator
kepada 5 pegawai (1 atasan, 2 peer, 2 bawahan).
Namun, pegawai tersebut tidak memberikan penilaian
terhadap 2 orang pegawai bawahannya. Maka,
pegawai tersebut mendapat penalti berupa
49