Page 55 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 55

peer lain yang berada pada unit Eselon III yang
                         sama sebagai Evaluator

                      Apabila  pegawai  memiliki  bawahan  kurang  dari
                      ketentuan  jumlah  Evaluator,  maka  Evaluator-nya
                      disesuaikan  dengan  jumlah  pegawai  yang  tersedia,
                      dengan ketentuan sebagai berikut:
                      a.  Apabila  hanya  terdapat  satu  bawahan,  maka
                         Evaluator  yang  ditetapkan  adalah  satu  orang
                         bawahan tersebut.
                      b.  Apabila  terjadi  kekosongan  bawahan  atau  tidak
                         memiliki  bawahan,  maka  Evaluee  tidak  memiliki
                         Evaluator bawahan.

                  2.  Pejabat Fungsional
                       Evaluator   Pemilik   fungsi  Bukan        pemilik
                                   supervis  secara  fungsi     supervis
                                   berjenjang        secara berjenjang
                       Atasan      1                 1
                       langsung
                       Peer        2                 4
                       Bawahan     2                 -


                      Khusus bagi pejabat fungsional yang memiliki jumlah
                      Evaluator  peer  dan/atau  bawahan  yang  tidak
                      memenuhi ketentuan di atas, maka Evaluator-nya:
                      a.  dapat  ditunjuk  dari  pejabat  struktural  atau
                         pelaksana yang sederajat dengan Evaluator yang
                         digantikan  serta  berada  pada  unit  pemilik  peta
                         strategi yang sama; atau
                      b.  sesuai  dengan  jumlah  pejabat  fungsional  yang
                         tersedia




                                             48
   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60