Page 54 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 54
berada l (satu) tingkat di bawah Evaluee. Untuk
pejabat fungsional:
a. Apabila tidak dapat dibedakan level tanggung
jawab serta tidak ada fungsi supervisi secara
berjenjang maka pejabat fungsional tidak memiliki
bawahan.
b. Apabila jabatan fungsional memiliki kewenangan
dan tanggung jawab supervisi secara berjenjang
maka bawahan adalah pejabat fungsional yang
level kedudukannya lebih rendah.
JUMLAH EVALUATOR
1. Pejabat Struktural/Pelaksana → 5 orang
Evaluator Pejabat Pelaksana
Struktural
Atasan 1 1
langsung
Peer 2 4
Bawahan 2 -
Apabila pegawai memiliki peer kurang dari ketentuan
jumlah Evaluator, maka Evaluator-nya disesuaikan
dengan jumlah pegawai yang tersedia, dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. Apabila hanya terdapat satu peer, maka Evaluator
yang ditetapkan adalah satu orang peer tersebut.
b. Apabila terjadi kekosongan atau tidak memiliki
peer, makaEvaluee tidak memiliki Evaluator peer.
c. Khusus bagi pejabat eselon IV/V, apabila peer
kurang dari dua, maka atasan langsung dapat
menunjuk peer lain yang berada pada unit pemilik
peta strategi yang sama sebagai Evaluator
d. Khusus bagi pelaksana, apabila peer kurang dari
empat, maka atasan langsung dapat menunjuk
47