Page 59 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 59
Nilai Perilaku Pegawai Tugas Belajar
Pegawai yang sedang tugas belajar hanya dinilai atasan
langsung, tidak dinilai oleh peer maupun bawahan.
Mekanisme penilaian perilaku bagi pegawai yang sedang
tugas belajar adalah sebagai berikut:
1. Atasan langsung memberikan penilaian perilaku
dengan mempertimbangkan masukan dari
dosen/pengajar/kepala perwakilan di perguruan
tinggi/sekolah/kantor perwakilan RI.
2. Nilai Perilaku bagi pegawai yang sedang tugas belajar
digunakan hanya untuk keperluan perhitungan NPKP,
tidak untuk NKP.
Ketentuan Lainnya
Pegawai yang tidak memiliki nilai perilaku karena
Evaluator tidak melakukan penilaian ditetapkan nilai
perilakunya sebagai berikut:
a. 100 untuk komponen NKP;
b. 80 untuk komponen NPKP.
Contoh:Pelaksana D seharusnya dinilai oleh 5 orang
Evaluator (1 atasan langsung, 4 peer). Semua Evaluator
tidak memberikan penilaian terhadap pelaksana D
sehingga nilai perilaku bagi pelaksana tersebut adalah
100 untuk komponen NKP dan 80 untuk komponen
NPKP.
52