Page 51 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 51
2. Periode penilaian semester II, 1 Juli - 31 Desember.
Penilaian perilaku dilakukan melalui pengisian
kuesioner dengan metode 360 derajat yang meliputi
penilaian dari atasan langsung, peer,dan bawahan.
EVALUATOR,
PEER, EVALUEE
KETENTUAN EVALUATOR DAN EVALUEE
• Evaluator adalah pegawai yang ditugaskan dan
ditetapkan sebagai penilai perilaku pegawai lain.
• Evaluee adalah pegawai yang dinilai perilakunya.
• Pegawai yang telah ditetapkan sebagai Evaluator
wajib melakukan penilaian perilaku
• Identitas dan hasil penilaian dari setiap Evaluator
bersifat rahasia, hanya dapat diakses oleh Manajer
Kinerja Pegawai Pusat dalam rangka monitoring dan
evaluasi atau keperluan lain yang ditentukan oleh
Sekretaris Jenderal.
44