Page 51 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 51

2.  Periode penilaian semester II, 1 Juli  - 31 Desember.

                  Penilaian   perilaku   dilakukan   melalui   pengisian
                  kuesioner  dengan  metode  360  derajat  yang  meliputi
                  penilaian dari atasan langsung, peer,dan bawahan.















                                                     EVALUATOR,
                                                   PEER, EVALUEE



                  KETENTUAN EVALUATOR DAN EVALUEE
                  •  Evaluator  adalah  pegawai  yang  ditugaskan  dan
                      ditetapkan sebagai penilai perilaku pegawai lain.
                  •  Evaluee adalah pegawai yang dinilai perilakunya.
                  •  Pegawai  yang  telah  ditetapkan  sebagai  Evaluator
                      wajib melakukan penilaian perilaku
                  •  Identitas  dan  hasil  penilaian  dari  setiap  Evaluator
                      bersifat  rahasia,  hanya  dapat  diakses  oleh  Manajer
                      Kinerja Pegawai Pusat dalam rangka monitoring dan
                      evaluasi  atau  keperluan  lain  yang  ditentukan  oleh
                      Sekretaris Jenderal.

                                             44
   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56