Page 50 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 50

RUANG LINGKUP


                  1.  Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan yang
                      memiliki Kontrak Kinerja
                  2.  Pegawai yang sedang menjalankan Tugas Belajar.


                                                    KOMPONEN
                                                     PENILAIAN


                  Capaian Kinerja Pegawai (CKP)

                  hasil  perhitungan  atas  capaian  Indikator  Kinerja  Utama
                  yang terdapat dalam satu / beberapa Kontrak Kinerja atau
                  Indeks Prestasi Akademik pegawai bersangkutan.

                  Periode penilaian CKP adalah tahunan, yaitu 1 Januari -
                  31  Desember  tahun  berjalan.  Apabila  terdapat  KK
                  komplemen,  maka  periode  penilaian  CKP  dilakukan
                  secara  triwulanan  dan  diakumulasi  pada  akhir  tahun.
                  Periode  penilaian  CKP  secara  triwulanan  harus
                  mempertimbangkan  ketentuan  bekerja  minimal  75  hari
                  kalender.

                  Nilai Perilaku (NP)
                  NP  adalah  nilai  yang  didasarkan  pada  enam  aspek
                  penilaian  atas  perilaku  pegawai  sehari-hari  untuk
                  mendukung  kinerjanya.  Keenam aspek  tersebut adalah
                  orientasi  pelayanan,  integritas,  komitmen,  disiplin,
                  kerjasama, dan kepemimpinan.  Penilaian perilaku dalam
                  satu  tahun  dilaksanakan  dalam  dua  periode  sebagai
                  berikut:

                  1.  Periode penilaian semester I, 1 Januari -  30 Juni

                                             43
   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55