Page 50 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 50
RUANG LINGKUP
1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan yang
memiliki Kontrak Kinerja
2. Pegawai yang sedang menjalankan Tugas Belajar.
KOMPONEN
PENILAIAN
Capaian Kinerja Pegawai (CKP)
hasil perhitungan atas capaian Indikator Kinerja Utama
yang terdapat dalam satu / beberapa Kontrak Kinerja atau
Indeks Prestasi Akademik pegawai bersangkutan.
Periode penilaian CKP adalah tahunan, yaitu 1 Januari -
31 Desember tahun berjalan. Apabila terdapat KK
komplemen, maka periode penilaian CKP dilakukan
secara triwulanan dan diakumulasi pada akhir tahun.
Periode penilaian CKP secara triwulanan harus
mempertimbangkan ketentuan bekerja minimal 75 hari
kalender.
Nilai Perilaku (NP)
NP adalah nilai yang didasarkan pada enam aspek
penilaian atas perilaku pegawai sehari-hari untuk
mendukung kinerjanya. Keenam aspek tersebut adalah
orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin,
kerjasama, dan kepemimpinan. Penilaian perilaku dalam
satu tahun dilaksanakan dalam dua periode sebagai
berikut:
1. Periode penilaian semester I, 1 Januari - 30 Juni
43