Page 38 - Petunjuk Pelaksanaan PPRG
P. 38
Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran
yang Responsif Gender untuk Kementerian/Lembaga
b. partisipasi, yaitu identifikasi apakah kebijakan atau
program pembangunan melibatkan secara adil bagi
perempuan dan laki-laki dalam menyuarakan ke
butuhan, kendala, termasuk dalam pengambilan
keputusan;
c. kontrol, yaitu identifikasi apakah kebijakan/program
memberikan kesempatan penguasaan yang sama ke
pada perempuan dan laki-laki untuk mengontrol
sumberdaya pembangunan;
d. manfaat, yaitu identifikasi apakah kebijakan/program
memberikan manfaat yang adil bagi perempuan dan
laki-laki
4. Langkah 4 : Menemukenali sebab kesenjangan di internal lembaga
(budaya dan kapasitas organisasi) yang menyebabkan
terjadinya isu gender.
5. Langkah 5 : Menemukenali sebab kesenjangan di eksternal lembaga
pada proses pelaksanaan program dan kegiatan/sub-
kegiatan.
6. Langkah 6 : Reformulasi tujuan kebijakan, program dan kegiatan/
sub-kegiatan pembangunan menjadi responsif gender
(bila tujuan yang ada saat ini belum responsif gender).
Reformulasi ini harus menjawab kesenjangan dan
penyebabnya yang diidentifikasi di langkah 3,4, dan 5.
7. Langkah 7 : Menyusun rencana aksi dan sasarannya dengan merujuk
isu gender yang telah diidentifikasi dan merupakan
rencana kegiatan/sub-kegiatan untuk mengatasi
kesenjangan gender.
8. Langkah 8 : Menetapkan base-line sebagai dasar untuk mengukur
kemajuan yang dapat diambil pada data pembuka wawasan
yang relevan dan strategis untuk menjadi ukuran.
9. Langkah 9 : Menetapkan indikator kinerja (baik capaian output
maupun outcome) yang mengatasi kesenjangan gender di
langkah 3,4, dan 5.
15