Page 38 - Petunjuk Pelaksanaan PPRG
P. 38

Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran
                                       yang Responsif Gender untuk Kementerian/Lembaga


                           b.   partisipasi,  yaitu  identifikasi  apakah  kebijakan  atau
                              program  pembangunan  melibatkan  secara  adil  bagi
                              perempuan  dan  laki-laki  dalam  menyuarakan  ke
                              butuhan,  kendala,  termasuk  dalam  pengambilan
                              keputusan;
                           c.   kontrol,  yaitu  identifikasi  apakah  kebijakan/program
                              memberikan  kesempatan  penguasaan  yang  sama  ke
                              pada  perempuan  dan  laki-laki  untuk  mengontrol
                              sumberdaya pembangunan;
                           d.   manfaat, yaitu identifikasi apakah kebijakan/program
                              memberikan  manfaat  yang  adil  bagi  perempuan  dan
                              laki-laki

             4.   Langkah 4 : Menemukenali  sebab  kesenjangan  di  internal  lembaga
                           (budaya  dan  kapasitas  organisasi)  yang  menyebabkan
                           terjadinya isu gender.
             5.   Langkah 5 : Menemukenali  sebab  kesenjangan  di  eksternal  lembaga
                           pada  proses  pelaksanaan  program  dan  kegiatan/sub-
                           kegiatan.

             6.   Langkah 6 : Reformulasi  tujuan  kebijakan,  program  dan  kegiatan/
                           sub-kegiatan  pembangunan  menjadi  responsif  gender
                           (bila  tujuan  yang  ada  saat  ini  belum  responsif  gender).
                           Reformulasi  ini  harus  menjawab  kesenjangan  dan
                           penyebabnya yang diidentifikasi di langkah 3,4, dan 5.
             7.   Langkah 7 : Menyusun rencana aksi dan sasarannya dengan merujuk
                           isu  gender  yang  telah  diidentifikasi  dan  merupakan
                           rencana   kegiatan/sub-kegiatan   untuk   mengatasi
                           kesenjangan gender.

             8.   Langkah 8 : Menetapkan  base-line  sebagai  dasar  untuk  mengukur
                           kemajuan yang dapat diambil pada data pembuka wawasan
                           yang relevan dan strategis untuk menjadi ukuran.

             9.   Langkah 9 : Menetapkan  indikator  kinerja  (baik  capaian  output
                           maupun outcome) yang mengatasi kesenjangan gender di
                           langkah 3,4, dan 5.







                                                                              15
   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43