Page 21 - Petunjuk Pelaksanaan PPRG
P. 21

Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran
                                       yang Responsif Gender untuk Kementerian/Lembaga


            Pengarusutamaan  : Pengarusutamaan gender yang selanjutnya disebut
            Gender (PUG)        PUG  adalah  strategi  yang  dibangun  untuk
                                mengintegrasikan  gender  menjadi  satu  dimensi
                                integral   dari   perencanaan,   penganggaran,
                                pelaksanaan,  pemantauan  dan  evaluasi  atas
                                kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.
            Penganggaraan     : Pendekatan  dalam  sistem  penganggaran  yang
            Berbasis Kinerja    memperhatikan  keterkaitan  antara  pendanaan
            (PBK)               dengan   kinerja   yang   diharapkan,   serta
                                memperhatikan efisiensi dalam pencapaian kinerja
                                tersebut.
            Perencanaan yang  : Perencanaan  yang  dibuat  oleh  seluruh  lembaga
            Responsif Gender    pemerintah,  organisasi  profesi,  masyarakat  dan
                                lainnya yang disusun dengan mempertimbangkan
                                empat  aspek  yaitu:  peran,  akses,  manfaat  dan
                                kontrol  yang  dilakukan  secara  setara  antara
                                perempuan  dan  laki-laki.  Artinya  adalah  bahwa
                                perencanaan  tersebut  perlu  mempertimbangkan
                                aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan
                                dan  laki-laki,  baik  dalam  proses  penyusunannya
                                maupun dalam pelaksanaan kegiatan.
            Perencanaan dan  : Instrumen  untuk  mengatasi  adanya  perbedaan
            Penganggaran        atau  kesenjangan  akses,  partisipasi,  kontrol  dan
            yang Responsif      manfaat pembangunan bagi perempuan dan laki-
            Gender (PPRG)       laki  dengan  tujuan  untuk  mewujudkan  anggaran
                                yang lebih berkeadilan.
            PHLN (Pinjaman /  : Pinjaman  Luar  Negeri  adalah  setiap  pembiayaan
            Hibah Luar          melalui  utang  yang  diperoleh  Pemerintah  dari
            Negeri)             Pemberi  Pinjaman  Luar  Negeri  yang  diikat  oleh
                                suatu  perjanjian  pinjaman  dan  tidak  berbentuk
                                surat berharga negara, yang harus dibayar kembali
                                dengan  persyaratan  tertentu.  Sedangkan  Hibah
                                Pemerintah  adalah  setiap  penerimaan  negara
                                dalam  bentuk  devisa,  devisa  yang  dirupiahkan,
                                rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang
                                diperoleh  dari  Pemberi  Hibah  yang  tidak  perlu
                                dibayar  kembali,  yang  berasal  dari  dalam  negeri
                                atau luar negeri.



                                                                              xxi
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26