Page 21 - Petunjuk Pelaksanaan PPRG
P. 21
Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran
yang Responsif Gender untuk Kementerian/Lembaga
Pengarusutamaan : Pengarusutamaan gender yang selanjutnya disebut
Gender (PUG) PUG adalah strategi yang dibangun untuk
mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi
integral dari perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas
kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.
Penganggaraan : Pendekatan dalam sistem penganggaran yang
Berbasis Kinerja memperhatikan keterkaitan antara pendanaan
(PBK) dengan kinerja yang diharapkan, serta
memperhatikan efisiensi dalam pencapaian kinerja
tersebut.
Perencanaan yang : Perencanaan yang dibuat oleh seluruh lembaga
Responsif Gender pemerintah, organisasi profesi, masyarakat dan
lainnya yang disusun dengan mempertimbangkan
empat aspek yaitu: peran, akses, manfaat dan
kontrol yang dilakukan secara setara antara
perempuan dan laki-laki. Artinya adalah bahwa
perencanaan tersebut perlu mempertimbangkan
aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan
dan laki-laki, baik dalam proses penyusunannya
maupun dalam pelaksanaan kegiatan.
Perencanaan dan : Instrumen untuk mengatasi adanya perbedaan
Penganggaran atau kesenjangan akses, partisipasi, kontrol dan
yang Responsif manfaat pembangunan bagi perempuan dan laki-
Gender (PPRG) laki dengan tujuan untuk mewujudkan anggaran
yang lebih berkeadilan.
PHLN (Pinjaman / : Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan
Hibah Luar melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari
Negeri) Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat oleh
suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk
surat berharga negara, yang harus dibayar kembali
dengan persyaratan tertentu. Sedangkan Hibah
Pemerintah adalah setiap penerimaan negara
dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan,
rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang
diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu
dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri
atau luar negeri.
xxi