Page 20 - Petunjuk Pelaksanaan PPRG
P. 20
Lembaga : Organisasi non Kementerian Negara dan instansi
lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Lembaga Swadaya : Organisasi non pemerintah yang berorientasi pada
Masyarakat (LSM) pengembangan masyarakat.
Millenium : Disebut juga Tujuan Pembangunan Milenium
Development Goals adalah hasil kesepakatan kepala negara dan
(MDGs) perwakilan dari 189 negara Perserikatan Bangsa-
Bangsa (PBB) yang mulai dijalankan pada
September 2000, mencakup delapan sasaran untuk
dicapai pada 2015, yaitu: (1) mengakhiri
kemiskinan dan kelaparan, (2) pendidikan
universal, (3) kesetaraan gender, (4) kesehatan
anak, (5) kesehatan ibu, (6), penanggulangan
HIV/AIDS, (7) kelestarian lingkungan, dan (8)
kemitraan global.
Musyawarah : Forum antar pemangku kepentingan dalam rangka
perencanaan menyusun rencana pembangunan.
pembangunan
(Musrenbang)
Netral Gender : Kebijakan/program/kegiatan atau kondisi yang
tidak memihak kepada salah satu jenis kelamin.
Pagu Indikatif : Ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada
Kementerian/Lembaga sebagai pedoman dalam
penyusunan Renja-K/L.
Pagu Anggaran : Selanjutnya disebut Pagu Anggaran K/L, adalah
Kementerian/ batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada
Lembaga Kementerian/ Lembaga dalam rangka penyusunan
RKA-K/L.
xx