Page 20 - Petunjuk Pelaksanaan PPRG
P. 20

Lembaga           : Organisasi  non  Kementerian  Negara  dan  instansi
                                 lain  pengguna  anggaran  yang  dibentuk  untuk
                                 melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
                                 Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun
                                 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
              Lembaga Swadaya  : Organisasi non pemerintah yang berorientasi pada
              Masyarakat (LSM)   pengembangan masyarakat.
              Millenium         : Disebut  juga  Tujuan  Pembangunan  Milenium
              Development Goals  adalah  hasil  kesepakatan  kepala  negara  dan
              (MDGs)             perwakilan dari 189 negara Perserikatan Bangsa-
                                 Bangsa  (PBB)  yang  mulai  dijalankan  pada
                                 September 2000, mencakup delapan sasaran untuk
                                 dicapai  pada  2015,  yaitu:  (1)  mengakhiri
                                 kemiskinan  dan  kelaparan,  (2)  pendidikan
                                 universal,  (3)  kesetaraan  gender,  (4)  kesehatan
                                 anak,  (5)  kesehatan  ibu,  (6),  penanggulangan
                                 HIV/AIDS,  (7)  kelestarian  lingkungan,  dan  (8)
                                 kemitraan global.
              Musyawarah        : Forum antar pemangku kepentingan dalam rangka
              perencanaan        menyusun rencana pembangunan.
              pembangunan
              (Musrenbang)
              Netral Gender     : Kebijakan/program/kegiatan  atau  kondisi  yang
                                 tidak memihak kepada salah satu jenis kelamin.

              Pagu Indikatif    : Ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada
                                 Kementerian/Lembaga  sebagai  pedoman  dalam
                                 penyusunan Renja-K/L.
              Pagu Anggaran     : Selanjutnya  disebut  Pagu  Anggaran  K/L,  adalah
              Kementerian/       batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada
              Lembaga            Kementerian/ Lembaga dalam rangka penyusunan
                                 RKA-K/L.












         xx
   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25