Page 19 - Petunjuk Pelaksanaan PPRG
P. 19
Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran
yang Responsif Gender untuk Kementerian/Lembaga
Kegiatan : Bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu
atau beberapa perangkat pemerintah sebagai
bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu
program, dan terdiri dari sekumpulan tindakan
pengerahan sumber daya baik yang berupa personil
(sumber daya manusia), barang modal termasuk
peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari
beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut,
sebagai masukan (input) untuk menghasilkan
keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
Kegiatan Prioritas : Kegiatan yang ditetapkan untuk mencapai sasaran
program prioritas secara langsung.
Keluaran (output) : Barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu
kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung
pencapaian sasaran dan tujuan program dan
kebijakan.
Kementerian : Perangkat Pemerintah yang membidangi urusan
Negara tertentu dalam pemerintahan.
(Kementerian)
Kesenjangan : Ketidakseimbangan atau perbedaan kesempatan,
Gender (gender akses, partisipasi dan manfaat antara perempuan
gap) dan laki-laki yang dapat terjadi dalam proses pem-
bangunan.
Kesetaraan : Kesamaan kondisi dan posisi bagi perempuan dan
Gender (gender laki-laki untuk memperoleh kesempatan dan hak-
equality) haknya sebagai manusia, agar mampu berperan
dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi,
sosial budaya, pendidikan, pertahanan, keamanan
nasional dan kesamaan dalam menikmati hasil
yang dampaknya seimbang.
Kinerja : Prestasi kerja berupa keluaran dari suatu kegiatan
atau hasil dari suatu program dengan kuantitas
dan kualitas terukur.
xix