Page 16 - Petunjuk Pelaksanaan PPRG
P. 16
Alokasi Anggaran : Batas tertinggi anggaran pengeluaran yang di-
Kementerian/ alokasikan kepada Kementerian/Lembaga
Lembaga (K/L) berdasarkan hasil pembahasan Rancangan APBN
yang dituangkan dalam berita acara hasil
kesepakatan Pembahasan Rancangan APBN antara
Pemerintah dan DPR.
Badan Layanan : Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk
Umum (BLU) untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat
berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang
dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan
dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan
pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Bias Gender : Suatu pandangan yang membedakan peran,
kedudukan, hak, serta tanggung jawab perempuan
dan laki-laki dalam kehidupan keluarga, masyarakat
dan pembangunan sehingga menimbulkan
diskriminasi atau keberpihakan kepada salah satu
jenis kelamin.
Daftar Isian : Dokumen pelaksanaan Anggaran yang disusun
Pelaksanaan oleh Kementerian/Lembaga dan disahkan oleh
Anggaran (DIPA) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
Data Proksi : Data representasi kriteria yang diperkirakan dan
disepakati untuk mencerminkan tingkat pen-
capaian.
Data Terpilah : Data terpilah menurut jenis kelamin, status dan
kondisi perempuan dan laki-laki di seluruh bidang
pembangunan yang meliputi kesehatan, pendidikan,
ekonomi dan ketenagakerjaan, bidang politik dan
pengambilan keputusan, bidang hukum dan sosial
budaya dan kekerasan.
xvi