Page 18 - Petunjuk Pelaksanaan PPRG
P. 18
Isu Gender : Suatu kondisi yang menunjukkan kesenjangan
p-rempuan dan laki-laki atau ketimpangan gender.
Kondisi ketimpangan gender ini diperoleh dengan
membandingkan kondisi yang dicita-citakan
(kondisi normatif) dengan kondisi gender
sebagaimana adanya (kondisi subyektif).
Isu Strategis : Kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau
dikedepankan dalam perencanaan pembangunan
karena dampaknya yang signifikan dengan
karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak,
berjangka panjang, dan menentukan tujuan
penyelenggaraan pemerintahan dimasa yang akan
datang.
Keadilan Gender : Perlakuan adil bagi perempuan dan laki-laki dalam
(gender equity) keseluruhan proses kebijakan pembangunan
nasional, yaitu dengan mempertimbangkan
pengalaman, kebutuhan, kesulitan, hambatan
sebagai perempuan dan sebagai laki-laki untuk
mendapat akses dan manfaat dari usaha-usaha
pembangunan; untuk ikut berpartisipasi dalam
mengambil keputusan (seperti yang berkaitan
dengan kebutuhan, aspirasi) serta dalam
memperoleh penguasaan (kontrol) terhadap
sumberdaya (seperti dalam mendapatkan/
penguasaan keterampilan, informasi, pengetahuan,
kredit, dan lain-lain).
Kebijakan/ : Kebijakan/program yang berfokus kepada aspek
Program yang memperhatikan kondisi kesenjangan dan
Responsif Gender kepada upaya mengangkat isu ketertinggalan dari
salah satu jenis kelamin.
xviii