Page 17 - Petunjuk Pelaksanaan PPRG
P. 17

Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran
                                       yang Responsif Gender untuk Kementerian/Lembaga


            Gender            : Perbedaan-perbedaan  sifat,  peranan,  fungsi,  dan
                                status antara perempuan dan laki-laki yang bukan
                                berdasarkan  pada  perbedaan  biologis,  tetapi
                                berdasarkan relasi sosial budaya yang dipengaruhi
                                oleh  struktur  masyarakat  yang  lebih  luas.  Jadi,
                                gender  merupakan  konstruksi  sosial  budaya  dan
                                dapat berubah sesuai perkembangan zaman.
            Gender Analysis   : Disebut juga alur kerja analisis gender, merupakan
            Pathway (GAP)       model/alat  analisis  gender  yang  dikembangkan
                                oleh  Bappenas  bekerjasama  dengan  Canadian
                                International Development Agency  (CIDA),  dan
                                Kementerian  Pemberdayaan  Perempuan  dan
                                Perlindungan  Anak  (KPP&PA)  untuk  membantu
                                para  perencana  melakukan  pengarusutamaan
                                gender.
            Gender Budget     : Pernyataan Anggaran yang Responsif gender atau
            Statement (GBS)     Lembar Anggaran Responsif Gender (Lembar ARG),
                                yang  merupakan  dokumen  pertangungjawaban
                                spesifik  gender  yang  disusun  pemerintah  yang
                                menunjukkan kesediaan instansi untuk melakukan
                                kegiatan  berdasarkan  kesetaraan  gender  dan
                                mengalokasikan anggaran untuk kegiatan-kegiatan
                                tersebut.
            Hasil (outcome)   : Segala  sesuatu  yang  mencerminkan  berfungsinya
                                keluaran dari kegiatan dalam satu program.
            Indikator Kinerja : Instrumen untuk mengukur kinerja, yaitu alat ukur
                                spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif untuk
                                masukan,  proses,  keluaran,  hasil,  manfaat,  dan/
                                atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian
                                kinerja suatu program atau kegiatan.
            Inisiatif Baru    : Usulan tambahan rencana kinerja selain yang telah
                                dicantumkan dalam prakiraan maju, yang berupa
                                program, kegiatan, keluaran, dan/atau komponen.










                                                                             xvii
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22