Page 17 - Petunjuk Pelaksanaan PPRG
P. 17
Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran
yang Responsif Gender untuk Kementerian/Lembaga
Gender : Perbedaan-perbedaan sifat, peranan, fungsi, dan
status antara perempuan dan laki-laki yang bukan
berdasarkan pada perbedaan biologis, tetapi
berdasarkan relasi sosial budaya yang dipengaruhi
oleh struktur masyarakat yang lebih luas. Jadi,
gender merupakan konstruksi sosial budaya dan
dapat berubah sesuai perkembangan zaman.
Gender Analysis : Disebut juga alur kerja analisis gender, merupakan
Pathway (GAP) model/alat analisis gender yang dikembangkan
oleh Bappenas bekerjasama dengan Canadian
International Development Agency (CIDA), dan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (KPP&PA) untuk membantu
para perencana melakukan pengarusutamaan
gender.
Gender Budget : Pernyataan Anggaran yang Responsif gender atau
Statement (GBS) Lembar Anggaran Responsif Gender (Lembar ARG),
yang merupakan dokumen pertangungjawaban
spesifik gender yang disusun pemerintah yang
menunjukkan kesediaan instansi untuk melakukan
kegiatan berdasarkan kesetaraan gender dan
mengalokasikan anggaran untuk kegiatan-kegiatan
tersebut.
Hasil (outcome) : Segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya
keluaran dari kegiatan dalam satu program.
Indikator Kinerja : Instrumen untuk mengukur kinerja, yaitu alat ukur
spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif untuk
masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/
atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian
kinerja suatu program atau kegiatan.
Inisiatif Baru : Usulan tambahan rencana kinerja selain yang telah
dicantumkan dalam prakiraan maju, yang berupa
program, kegiatan, keluaran, dan/atau komponen.
xvii