Page 72 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 72
c. Pegawai yang kembali bekerja dari cuti sakit/cuti
bersalin/cuti di luar tanggungan negara/cuti
besar/tugas belajar.
Pegawai tersebut, butir a, b, c wajib menandatangani
Kontrak Kinerja paling lambat 15 hari sejak mulai
bekerja.
d. CPNS yang diangkat paliing lambat 18 Oktober
wajib menandatangani Kontrak Kinerja paling
lambat 15 hari kerja sejak tanggal SK
pengangkatan CPNS.
e. Pegawai yang SK pengangkatannya diterima
setelah tanggal 18 Oktober maka CPNS tidak
menyusun Kontrak Kinerja, namun diwajibkan
membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
Mekanisme Penetapan Kontrak Kinerja
1. Konsep KK disusun oleh pegawai yang bersangkutan
dengan mempertimbangkan ketentuan penyusunan
Peta Strategi, SS, IKU, target IKU, dan IS serta
arahan atasan.
2. Penyusunan konsep KK tersebut wajib
memperhatikan rekomendasi hasil reviu yang
dilakukan oleh pengelola kinerja organisasi atasan
langsungnya.
3. Pemilik KK dan atasan langsungnya menandatangani
konsep KK sebanyak dua rangkap. Setiap atasan
langsung bertanggungjawab untuk memastikan telah
ditandatanganinya Kontrak Kinerja bawahan.
4. Rangkap pertama KK yang telah ditandatangani
disimpan oleh pemilik KK, sedangkan rangkap kedua
disampaikan kepada pengelola kinerja organisasi
atasan langsung.
64