Page 72 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 72

c.  Pegawai yang kembali bekerja dari cuti sakit/cuti
                         bersalin/cuti  di  luar  tanggungan  negara/cuti
                         besar/tugas belajar.

                      Pegawai tersebut, butir a, b, c wajib menandatangani
                      Kontrak  Kinerja  paling  lambat  15  hari  sejak  mulai
                      bekerja.
                      d.  CPNS  yang  diangkat  paliing  lambat  18  Oktober
                         wajib  menandatangani  Kontrak  Kinerja  paling
                         lambat  15      hari  kerja  sejak  tanggal  SK
                         pengangkatan CPNS.
                      e.  Pegawai  yang  SK  pengangkatannya  diterima
                         setelah  tanggal  18  Oktober  maka  CPNS  tidak
                         menyusun  Kontrak  Kinerja,  namun    diwajibkan
                         membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP).

                  Mekanisme Penetapan Kontrak Kinerja

                  1.  Konsep KK disusun oleh pegawai yang bersangkutan
                      dengan  mempertimbangkan  ketentuan  penyusunan
                      Peta  Strategi,  SS,  IKU,  target  IKU,  dan  IS  serta
                      arahan atasan.
                  2.  Penyusunan      konsep     KK     tersebut     wajib
                      memperhatikan  rekomendasi  hasil  reviu  yang
                      dilakukan  oleh  pengelola  kinerja  organisasi  atasan
                      langsungnya.
                  3.  Pemilik KK dan atasan langsungnya menandatangani
                      konsep  KK  sebanyak  dua  rangkap.  Setiap  atasan
                      langsung bertanggungjawab untuk memastikan telah
                      ditandatanganinya Kontrak Kinerja bawahan.
                  4.  Rangkap  pertama  KK  yang  telah  ditandatangani
                      disimpan oleh pemilik KK, sedangkan rangkap kedua
                      disampaikan  kepada  pengelola  kinerja  organisasi
                      atasan langsung.



                                             64
   67   68   69   70   71   72   73   74   75   76   77