Page 67 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 67
KOMPONEN
KONTRAK
KINERJA
1. Pernyataan kesanggupan; → Lembar pertama
2. Peta Strategi (bagi unit pemilik peta strategi); →
Lembar pertama
3. Sasaran Kerja Pegawai (SKP); → Lembar kedua
4. Lampiran I Kontrak Kinerja berupa trajectory IKU.
5. Lampiran II Kontrak Kinerja berupa Inisiatif Strategis
(bagi unit pemilik peta strategi);
Sasaran Kerja Pegawai adalah rencana kerja dan target
yang akan dicapai oleh PNS sebagaimana diatur dalam
PP Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja
Pegawai Negeri Sipil dan ketentuan pelaksanaannya.
Pelaksanaan PP Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian
Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dan ketentuan
pelaksanaannya di lingkungan Kementerian Keuangan
mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan ini.
Ketentuan Pengisian SKP:
1. Disusun terpisah dari komponen lainnya;
2. Kolom “I. PEJABAT PENILAI” diisi nama, NIP,
pangkat/golongan ruang, jabatan, unit kerja dari
Pejabat Penilai (Atasan Langsung).
3. Kolom “II. PNS YANG DINILAI” diisi dengan: Tulis
nama, NIP, pangkat/golongan ruang, jabatan, unit
kerja dari PNS yang dinilai (pejabat/pegawai yang
bertanggung jawab atas capaian kontrak kinerja). Unit
kerja adalah unit pemilik Peta Strategi.
4. Kolom “III. KEGIATAN TUGAS JABATAN” diisi
dengan:
59