Page 70 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 70

14. Khusus  untuk  IKU  Penyerapan  Anggaran,  kolom
                      target biaya wajib diisi dengan angka total pagu DIPA.


                  Lampiran I Kontrak Kinerja diisi dengan trajectory target
                  dalam satu tahun mengacu pada ketentuan sebagaimana
                  tertuang  di  halaman  16  dan  17  Keputusan  Menteri
                  Keuangan ini.

                  Lampiran II Kontrak Kinerja hanya disusun oleh pemilik
                  peta  strategi  dengan  mengacu  pada  ketentuan
                  sebagaimana  sebagaimana  tertuang  di  halaman  20
                  Keputusan  Menteri  Keuangan  ini.  Format  KK  adalah
                  sebagaimana Anak Lampiran IV nomor 1. dan nomor 2.
                  Adapun aturan penomoran Kontrak serta pengkodean SS
                  dan IKU adalah sebagaimana Anak LampiranV. Kontrak
                  Kinerja  yang  disusun  harus  didukung  oleh  manual  IKU
                  dan matriks cascading.



















                                             62
   65   66   67   68   69   70   71   72   73   74   75