Page 70 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 70
14. Khusus untuk IKU Penyerapan Anggaran, kolom
target biaya wajib diisi dengan angka total pagu DIPA.
Lampiran I Kontrak Kinerja diisi dengan trajectory target
dalam satu tahun mengacu pada ketentuan sebagaimana
tertuang di halaman 16 dan 17 Keputusan Menteri
Keuangan ini.
Lampiran II Kontrak Kinerja hanya disusun oleh pemilik
peta strategi dengan mengacu pada ketentuan
sebagaimana sebagaimana tertuang di halaman 20
Keputusan Menteri Keuangan ini. Format KK adalah
sebagaimana Anak Lampiran IV nomor 1. dan nomor 2.
Adapun aturan penomoran Kontrak serta pengkodean SS
dan IKU adalah sebagaimana Anak LampiranV. Kontrak
Kinerja yang disusun harus didukung oleh manual IKU
dan matriks cascading.
62