Page 75 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 75
fungsional, dapat dilakukan addendum paling
lambat 15 hari sejak adanya perubahan komposisi
pegawai. Addendum dimaksud hanya dapat
dilaksanakan pada level pelaksana atau
fungsional dan ditetapkan selambat-lambatnya
tanggal 18 Oktober .
2. Kontrak Kinerja Komplemen
Kontrak Kinerja komplemen merupakan KK yang
harus ditetapkan oleh pegawai pada tahun berjalan
yang disebabkan oleh:
a. Pegawai yang mutasi/promosi dalam lingkungan
Kementerian Keuangan.
b. Perubahan organisasi (reorganisasi) yang
mengakibatkan adanya perubahan tugas dan
fungsi.
c. Pegawai yang pada tahun berjalan
dipekerjakan/diperbantukan/tugas belajar
kemudian kembali bertugas.
67