Page 75 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 75

fungsional,  dapat  dilakukan  addendum  paling
                         lambat 15 hari sejak adanya perubahan komposisi
                         pegawai.  Addendum  dimaksud  hanya  dapat
                         dilaksanakan    pada    level   pelaksana   atau
                         fungsional  dan  ditetapkan  selambat-lambatnya
                         tanggal 18 Oktober .


















                  2.  Kontrak Kinerja Komplemen
                      Kontrak  Kinerja  komplemen  merupakan  KK  yang
                      harus ditetapkan oleh  pegawai  pada  tahun  berjalan
                      yang disebabkan oleh:
                      a.  Pegawai yang mutasi/promosi dalam lingkungan
                         Kementerian Keuangan.
                      b.  Perubahan    organisasi   (reorganisasi)   yang
                         mengakibatkan  adanya  perubahan  tugas  dan
                         fungsi.
                      c.  Pegawai     yang     pada     tahun     berjalan
                         dipekerjakan/diperbantukan/tugas          belajar
                         kemudian kembali bertugas.

                                             67
   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79   80