Page 74 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 74
PERUBAHAN
KONTRAK
KINERJA
Setiap perubahan atas KK harus mendapatkan
persetujuan atasan langsung. Dikecualikan dari
ketentuan tersebut adalah perubahan target tahunan
pada tahun berjalan (peningkatan atau penurunan target)
yang diakibatkan adanya perubahan dasar penghitungan
target sesuai UU APBN/APBN-P.
1. Addendum Kontrak Kinerja
Addendum KK merupakan perubahansebagian pada
KK yang telah ditandatangani baik meliputi SS, IKU,
target IKU, trajectory target dan IS. Addendum KK
tidak merevisi target dan indeks capaian IKU pada
periode sebelumnya.
Addendum KK wajib dilakukan dalam hal terjadi
perubahan target berupa peningkatan target tahunan
pada tahun berjalan beserta trajectory pada periode
berikutnya apabila capaian IKU pada Semester I telah
mencapai/melebihi target tahunan.
Batas waktu pengajuan usulan addendum KK
dilakukan paling lambat tanggal 20 Juli tahun berjalan.
a. Khusus untuk addendum KK yang disebabkan
oleh: ketentuan perundang-undangan; kebijakan
atau arahan Menteri Keuangan, usulan dapat
disampaikan paling lambat tanggal 18 Oktober
tahun berjalan;
b. perubahan beban kerja yang disebabkan oleh
perubahan jumlah pegawai pada level pelaksana
dalam satu lingkup eselon IV atau lingkup
66