Page 73 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 73

PENETAPAN
                                                  MANUAL IKU



                  1.  Manual IKU disusun oleh pegawai yang bersangkutan
                      dengan  mempertimbangkan  ketentuan  penyusunan
                      manual IKU serta arahan atasan.
                  2.  Manual    IKU    tersebut   wajib   memperhatikan
                      rekomendasi  hasil  reviu  yang  dilakukan  oleh
                      pengelola kinerja organisasi.
                  3.  Manual IKU tersebut ditetapkan oleh pemilik IKU dan
                      pengelola kinerja organisasi dengan menandatangani
                      Lembar  Penetapan  Manual  IKU.  Format  Lembar
                      Penetapan  Manual  IKU  adalah  sebagaimana  Anak
                      Lampiran VI.
                  4.  Manual  IKU  disampaikan  kepada  pengelola  kinerja
                      organisasi  atasan  langsung  paling  lambat  3  (tiga
                      minggu) setelah penandatanganan KK.

                  Mekanisme Penetapan Matriks Cascading

                  1.  Penyusunan matriks cascading dikoordinasikan oleh
                      pengelola      kinerja      organisasi      dengan
                      mempertimbangkan  ketentuan  penyusunan  matriks
                      cascading
                  2.  Matriks  cascading  wajib  disampaikan  kepada
                      pengelola kinerja organisasi atasan langsung.







                                             65
   68   69   70   71   72   73   74   75   76   77   78