Page 73 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 73
PENETAPAN
MANUAL IKU
1. Manual IKU disusun oleh pegawai yang bersangkutan
dengan mempertimbangkan ketentuan penyusunan
manual IKU serta arahan atasan.
2. Manual IKU tersebut wajib memperhatikan
rekomendasi hasil reviu yang dilakukan oleh
pengelola kinerja organisasi.
3. Manual IKU tersebut ditetapkan oleh pemilik IKU dan
pengelola kinerja organisasi dengan menandatangani
Lembar Penetapan Manual IKU. Format Lembar
Penetapan Manual IKU adalah sebagaimana Anak
Lampiran VI.
4. Manual IKU disampaikan kepada pengelola kinerja
organisasi atasan langsung paling lambat 3 (tiga
minggu) setelah penandatanganan KK.
Mekanisme Penetapan Matriks Cascading
1. Penyusunan matriks cascading dikoordinasikan oleh
pengelola kinerja organisasi dengan
mempertimbangkan ketentuan penyusunan matriks
cascading
2. Matriks cascading wajib disampaikan kepada
pengelola kinerja organisasi atasan langsung.
65