Page 71 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 71
PENETAPAN
KONTRAK
KINERJA
1. Pegawai yang Wajib Membuat Kontrak Kinerja
Setiap pegawai yang bekerja di lingkungan
Kementerian Keuangan wajib membuat KK, termasuk
pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan di
Kementerian Keuangan.
2. Pegawai yang Tidak Membuat Kontrak Kinerja
Selain ketentuan diatas, terdapat pegawai yang tidak
membuat kontrak kinerja, yaitu:
a. Pegawai Tugas Belajar;
b. Pegawai harian;
c. Pegawai yang mulai bertugas di Kementerian
Keuangan setelah tanggal 18 Oktober.
Pejabat/Pegawai tersebut tetap
menjalankan/meneruskan KK pejabat/pegawai
sebelumnya (tidak menyusun KK
baru/komplemen); → wajib membuat SKP
d. Pegawai yang sedang menjalani Cuti di Luar
Tanggungan Negara (CLTN).
3. Batas Waktu Penetapan Kontrak Kinerja Kontrak
Kinerja ditetapkan paling lambat 31 Januari kecuali
bagi:
a. Pegawai yang kembali dari
diperbantukan/dipekerjakan di luar Kementerian
Keuangan;
b. Pegawai dari K/L lain yang beralih
status/dipekerjakan ke Kementerian Keuangan;
63