Page 71 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 71

PENETAPAN
                                                       KONTRAK
                                                       KINERJA



                  1.  Pegawai yang Wajib Membuat Kontrak Kinerja
                      Setiap  pegawai  yang  bekerja  di  lingkungan
                      Kementerian Keuangan wajib membuat KK, termasuk
                      pegawai    yang    diperbantukan/dipekerjakan     di
                      Kementerian Keuangan.
                  2.  Pegawai yang Tidak Membuat Kontrak Kinerja
                      Selain ketentuan diatas, terdapat pegawai yang tidak
                      membuat kontrak kinerja, yaitu:
                      a.  Pegawai Tugas Belajar;
                      b.  Pegawai harian;
                      c.  Pegawai  yang  mulai  bertugas  di  Kementerian
                         Keuangan      setelah   tanggal   18    Oktober.
                         Pejabat/Pegawai           tersebut          tetap
                         menjalankan/meneruskan  KK  pejabat/pegawai
                         sebelumnya        (tidak     menyusun         KK
                         baru/komplemen); → wajib membuat SKP
                      d.  Pegawai  yang  sedang  menjalani  Cuti  di  Luar
                         Tanggungan Negara (CLTN).
                  3.  Batas  Waktu  Penetapan  Kontrak  Kinerja  Kontrak
                      Kinerja  ditetapkan  paling  lambat  31  Januari  kecuali
                      bagi:
                      a.  Pegawai         yang        kembali         dari
                         diperbantukan/dipekerjakan  di  luar  Kementerian
                         Keuangan;
                      b.  Pegawai    dari    K/L    lain   yang    beralih
                         status/dipekerjakan ke Kementerian Keuangan;




                                             63
   66   67   68   69   70   71   72   73   74   75   76