Page 76 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 76
Pergantian/mutasi pemegang jabatan tidak memiliki
konsekuensi penandatanganan ulang kontrak kinerja
bawahannya.
Penetapan KK Komplemen dilakukan paling lambat 15
(lima belas) hari kerja sejak mulai bekerja.
Pejabat/Pegawai yang tanggal mulai bekerjanya telah
melewati batas waktu 18 Oktober tahun berjalan, wajib
menjalankan/meneruskan KK pejabat/pegawai
sebelumnya (tidak menyusun KK baru/komplemen) dan
wajib membuat komponen Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
sebagaimana anak Lampiran IV.
Target kinerja pejabat/pegawai yang baru pada
KK Komplemen ditetapkan berdasarkan sisa target yang
menjadi tanggung jawabnya. Sisa target tersebut
diperhitungkan dengan mempertimbangkan realisasi dan
trajectory target tahunan. Target IKU pada KK
Komplemen disesuaikan dengan upaya pencapaian
target tahunan unit/pegawai di atasnya.
Penetapan sisa target pada KK Komplemen
adalah:
a. IKU dengan jenis konsolidasi periode average, maka
sisa target adalah ratarata trajectory periode yang
menjadi tanggung jawab pejabat/pegawai baru.
Contoh:
68