Page 76 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 76

Pergantian/mutasi  pemegang  jabatan  tidak  memiliki
                  konsekuensi  penandatanganan  ulang  kontrak  kinerja
                  bawahannya.

                   Penetapan KK Komplemen dilakukan paling lambat 15
                  (lima belas) hari kerja sejak mulai bekerja.

                  Pejabat/Pegawai  yang  tanggal  mulai  bekerjanya  telah
                  melewati  batas  waktu 18  Oktober  tahun berjalan,  wajib
                  menjalankan/meneruskan         KK       pejabat/pegawai
                  sebelumnya (tidak menyusun KK baru/komplemen) dan
                  wajib membuat komponen Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
                  sebagaimana anak Lampiran IV.

                         Target  kinerja  pejabat/pegawai  yang  baru  pada
                  KK Komplemen ditetapkan berdasarkan sisa target yang
                  menjadi  tanggung  jawabnya.  Sisa  target  tersebut
                  diperhitungkan dengan mempertimbangkan realisasi dan
                  trajectory  target  tahunan.  Target  IKU  pada  KK
                  Komplemen  disesuaikan  dengan  upaya  pencapaian
                  target tahunan unit/pegawai di atasnya.

                         Penetapan  sisa  target  pada  KK  Komplemen
                  adalah:
                  a.  IKU dengan jenis konsolidasi periode average, maka
                      sisa  target  adalah  ratarata  trajectory  periode  yang
                      menjadi tanggung jawab pejabat/pegawai baru.
                      Contoh:









                                             68
   71   72   73   74   75   76   77   78   79   80   81