Page 68 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 68
a. Nama Sasaran Strategis (bila memiliki Sasaran
Strategis); Bagi pegawai bukan pemilik peta
strategi, apabila memiliki IKU yang tidak terkait
dengan Sasaran Strategis pada Peta Strategi
unitnya, maka diisi dengan “Pelaksanaan Tugas
Non-Sasaran Strategis”
b. Kode IKU dan nama IKU diisi dengan kode IKU
dan nama IKU.
5. Kolom AK hanya diisi khusus untuk pegawai yang
memiliki angka kredit (AK), kolom AK juga diisi
berdasarkan target AK yang ingin dicapai pada tahun
tersebut untuk IKU yang berkaitan dengan DUPAK.
6. Targetpada SKP terdiri atas 4 (empat) aspek yang
meliputi kuantitas/output, kualitas/mutu, waktu dan
biaya.
7. Kolom target kuantitas, kualitas, dan waktu harus diisi
oleh semua pegawai.
8. Aspek target yang ditetapkan menggunakan basis
BSC hanya salah satu, yaitu target spesifik yang:
a. sesuai dengan konsep BSC Kemenkeu;
b. sesuai dengan manual IKU; dan
c. memiliki trajectory IKU, sesuai lampiran I Kontrak
Kinerja.
9. Cara menentukan kategori aspek target berbasis
BSC:
60