Page 68 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 68

a.  Nama  Sasaran  Strategis  (bila  memiliki  Sasaran
                         Strategis);  Bagi  pegawai  bukan  pemilik  peta
                         strategi,  apabila  memiliki  IKU  yang  tidak  terkait
                         dengan  Sasaran  Strategis  pada  Peta  Strategi
                         unitnya, maka diisi dengan “Pelaksanaan Tugas
                         Non-Sasaran Strategis”
                      b.  Kode IKU dan nama IKU diisi dengan kode IKU
                         dan nama IKU.
                  5.  Kolom  AK  hanya  diisi  khusus  untuk  pegawai  yang
                      memiliki  angka  kredit  (AK),  kolom  AK  juga  diisi
                      berdasarkan target AK yang ingin dicapai pada tahun
                      tersebut untuk IKU yang berkaitan dengan DUPAK.
                  6.  Targetpada  SKP  terdiri  atas  4  (empat)  aspek  yang
                      meliputi  kuantitas/output,  kualitas/mutu,  waktu  dan
                      biaya.
                  7.  Kolom target kuantitas, kualitas, dan waktu harus diisi
                      oleh semua pegawai.
                  8.  Aspek  target  yang  ditetapkan  menggunakan  basis
                      BSC hanya salah satu, yaitu target spesifik yang:
                      a.  sesuai dengan konsep BSC Kemenkeu;
                      b.  sesuai dengan manual IKU; dan
                      c.  memiliki trajectory IKU, sesuai lampiran I Kontrak
                         Kinerja.
                  9.  Cara  menentukan  kategori  aspek  target  berbasis
                      BSC:










                                             60
   63   64   65   66   67   68   69   70   71   72   73