Page 48 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 48
b. Penetapan Validitas(V) dan Tingkat Kendali (C)
IKU pada Unit/Pegawai Bukan Pemilik Peta
Strategi
Ketentuan validitas IKU bagi unit/pegawai bukan
pemilik Peta Strategi:
(1) Validitas “IKU cascading Peta” diidentifikasi
berdasarkan hubungan antara SS dan IKU.
(2) Validitas “IKU cascading non Peta” dan “IKU
non-cascading” tidak perlu diidentifikasi.
Tingkat kendali IKU ditentukan berdasarkan peran
unit/pegawai tersebut dalam mempengaruhi
pencapaian target.
Contoh penentuan validitas dan tingkat kendali
pada unit di kantor pusat atau kantor wilayah:
42