Page 48 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 48

b.  Penetapan  Validitas(V)  dan  Tingkat  Kendali  (C)
                         IKU  pada  Unit/Pegawai  Bukan  Pemilik  Peta
                         Strategi
                         Ketentuan validitas IKU bagi unit/pegawai bukan
                         pemilik Peta Strategi:
                         (1) Validitas  “IKU  cascading  Peta”  diidentifikasi
                             berdasarkan hubungan antara SS dan IKU.
                         (2) Validitas “IKU cascading non Peta” dan “IKU
                             non-cascading” tidak perlu diidentifikasi.

                         Tingkat kendali IKU ditentukan berdasarkan peran
                         unit/pegawai  tersebut  dalam  mempengaruhi
                         pencapaian target.

                         Contoh  penentuan  validitas  dan  tingkat  kendali
                         pada unit di kantor pusat atau kantor wilayah:






















                                             42
   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53