Page 79 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 79

Mekanisme Penetapan Perubahan Kontrak Kinerja

                  a.  Addendum Kontrak Kinerja
                      1)  Pemilik KK menyampaikan usulan addendum KK
                         kepada  pengelola  kinerja  organisasi  yang
                         mengelola kontrak kinerja atasan langsungnya.
                      2)  Pengelola  kinerja  organisasi  atasan  langsung
                         melakukan  reviu  atas  usulan  tersebut  dan
                         memberi  rekomendasi  kepada  atasan  langsung
                         pemilik  KK  sebagai  bahan  pertimbangan  untuk
                         menerima/menolak/menerima sebagian.
                      3)  Addendum  Kontrak  Kinerja  ditetapkan  oleh
                         pemilik KK dan atasan langsung dua rangkap.
                      4)  Rangkap pertama KK yang telah ditandatangani
                         disimpan  oleh  pemilik  KK,  sedangkan  rangkap
                         kedua  disampaikan  kepada  pengelola  kinerja
                         organisasi yang mengelola kontrak kinerja atasan
                         langsungnya.
                  b.  Kontrak Kinerja Komplemen
                      1)  Konsep  KK  Komplemen  disusun  oleh  pegawai
                         yang  bersangkutan  dengan  mempertimbangkan
                         ketentuan  penyusunan  Peta  Strategi,  SS,  IKU,
                         target IKU, dan IS serta arahan atasan.
                      2)  Penyusunan  konsep  KK  Komplemen  wajib
                         memperhatikan  rekomendasi  hasil  reviu  yang
                         dilakukan oleh pengelola kinerja organisasi yang
                         mengelola kontrak kinerja atasan langsungnya.
                      3)  Pemilik   KK     dan     atasan    langsungnya
                         menandatangani      konsep     KK    Komplemen
                         sebanyak dua rangkap.
                      4)  Rangkap pertama KK yang telah ditandatangani
                         disimpan  oleh  pemilik  KK,  sedangkan  rangkap
                         kedua  disampaikan  kepada  pengelola  kinerja
                         organisasi yang mengelola kontrak kinerja atasan
                         langsungnya.

                                             71
   74   75   76   77   78   79   80   81   82   83   84