Page 79 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 79
Mekanisme Penetapan Perubahan Kontrak Kinerja
a. Addendum Kontrak Kinerja
1) Pemilik KK menyampaikan usulan addendum KK
kepada pengelola kinerja organisasi yang
mengelola kontrak kinerja atasan langsungnya.
2) Pengelola kinerja organisasi atasan langsung
melakukan reviu atas usulan tersebut dan
memberi rekomendasi kepada atasan langsung
pemilik KK sebagai bahan pertimbangan untuk
menerima/menolak/menerima sebagian.
3) Addendum Kontrak Kinerja ditetapkan oleh
pemilik KK dan atasan langsung dua rangkap.
4) Rangkap pertama KK yang telah ditandatangani
disimpan oleh pemilik KK, sedangkan rangkap
kedua disampaikan kepada pengelola kinerja
organisasi yang mengelola kontrak kinerja atasan
langsungnya.
b. Kontrak Kinerja Komplemen
1) Konsep KK Komplemen disusun oleh pegawai
yang bersangkutan dengan mempertimbangkan
ketentuan penyusunan Peta Strategi, SS, IKU,
target IKU, dan IS serta arahan atasan.
2) Penyusunan konsep KK Komplemen wajib
memperhatikan rekomendasi hasil reviu yang
dilakukan oleh pengelola kinerja organisasi yang
mengelola kontrak kinerja atasan langsungnya.
3) Pemilik KK dan atasan langsungnya
menandatangani konsep KK Komplemen
sebanyak dua rangkap.
4) Rangkap pertama KK yang telah ditandatangani
disimpan oleh pemilik KK, sedangkan rangkap
kedua disampaikan kepada pengelola kinerja
organisasi yang mengelola kontrak kinerja atasan
langsungnya.
71