Page 81 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 81
KETENTUAN
LAINNYA
Kontrak Kinerja pegawai yang merangkap jabatan
sebagai Pelaksana Tugas (Plt.)
1. Pejabat/pegawai yang merangkap jabatan pada awal
tahun periode kontrak wajib menandatangani KK
pada jabatan yang dirangkap.
2. Pejabat/pegawai yang merangkap jabatan pada tahun
berjalan periode kontrak
a. Pejabat/pegawai tidak perlu menandatangani KK
kembali pada jabatan yang dirangkap. Tanggung
jawab pencapaian target dialihkan secara
langsung bersamaan dengan penetapan Surat
Keputusan Plt.
b. Pejabat/pegawai yang merupakan bawahan
pejabat/pegawai Plt. tersebut tidak perlu
mengubah atau menandatangani KK kembali
dengan Plt. tersebut
73