Page 80 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 80

PERUBAHAN

                                                   MANUAL IKU


                  Komponen  yang  terdapat  dalam  manual  IKU  dapat
                  dilakukan  perubahan  tanpa  disertai  oleh  addendum
                  Kontrak  Kinerja.  Usulan  perubahan  manual  IKU  dapat
                  dilakukan paling  lambat 20  Juli  tahun berjalan. Khusus
                  untuk perubahan manual IKU yang disebabkan oleh:

                  1.  Ketentuan  perundang-undangan,  serta  kebijakan
                      atau  arahan  Menteri  Keuangan,  usulan  dapat
                      disampaikan paling lambat tanggal 18 Oktober tahun
                      berjalan.
                  2.  Perubahan  komposisi  pegawai  ditetapkan  paling
                      lambat  15  hari  kerja  setelah  perubahan  komposisi
                      pegawai dengan batas waktu tanggal 18 Oktober.

                  Mekanisme perubahan manual IKU adalah:
                  1.  Pemilik   manual    IKU    menyampaikan      usulan
                      perubahan  manual  IKU  kepada  pengelola  kinerja
                      organisasiatasan  langsung  berdasarkan  arahan
                      atasan.
                  2.  Manual IKU tersebut ditetapkan oleh pemilik IKU dan
                      pengelola kinerja organisasi dengan menandatangani
                      Lembar  Penetapan  Manual  IKU  sebagaimana
                      tercantum  pada  Anak  LampiranVI.  3.  Manual  IKU
                      disampaikan  kepada  pengelola  kinerja  organisasi
                      atasan langsung.






                                             72
   75   76   77   78   79   80   81   82   83   84   85