Page 80 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 80
PERUBAHAN
MANUAL IKU
Komponen yang terdapat dalam manual IKU dapat
dilakukan perubahan tanpa disertai oleh addendum
Kontrak Kinerja. Usulan perubahan manual IKU dapat
dilakukan paling lambat 20 Juli tahun berjalan. Khusus
untuk perubahan manual IKU yang disebabkan oleh:
1. Ketentuan perundang-undangan, serta kebijakan
atau arahan Menteri Keuangan, usulan dapat
disampaikan paling lambat tanggal 18 Oktober tahun
berjalan.
2. Perubahan komposisi pegawai ditetapkan paling
lambat 15 hari kerja setelah perubahan komposisi
pegawai dengan batas waktu tanggal 18 Oktober.
Mekanisme perubahan manual IKU adalah:
1. Pemilik manual IKU menyampaikan usulan
perubahan manual IKU kepada pengelola kinerja
organisasiatasan langsung berdasarkan arahan
atasan.
2. Manual IKU tersebut ditetapkan oleh pemilik IKU dan
pengelola kinerja organisasi dengan menandatangani
Lembar Penetapan Manual IKU sebagaimana
tercantum pada Anak LampiranVI. 3. Manual IKU
disampaikan kepada pengelola kinerja organisasi
atasan langsung.
72