Page 46 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 46

Setelah  menentukan  IKU  pada  unit/pegawai
                           tersebut, lakukan pengecekan kembali dengan
                           memastikan  bahwa  jumlah  IKU  dalam  kontrak
                           kinerja  telah  sesuai  dengan  ketentuan,  yaitu
                           paling banyak 10 IKU.

                  3.  Penentuan  Validitas  (V)  dan  Tingkat  Kendali  (C)
                      IKU
                      a.  Validitas  dan  Tingkat  Kendali  IKU  pada
                         Unit/Pegawai Pemilik Peta Strategi
                         Penentuan      validitas    dilakukan    dengan
                         memperhatikan hubungan kedekatan antara IKU
                         dengan  SS-nya.  Sedangkan,  tingkat  kendali
                         ditentukan  oleh  peran  unit/pegawai  tersebut
                         dalam mempengaruhi pencapaian target.
                         Adapun panduan yang dapat diperhatikan dalam
                         penentuan validitas dan kendali IKU adalah:
                         (1) SS  cascading  secara  direct  dan  IKU
                             Cascading  secara  direct  Validitas  IKU  hasil
                             cascading  pada  unit/pegawai  yang  lebih
                             rendah akan sama dengan validitas IKU pada
                             unit/pegawai yang lebih tinggi. Tingkat kendali
                             IKU  tersebut  harus  ditinjau  kembali  sesuai
                             pengaruh  unit  tersebut  dalam  pencapaian
                             target tersebut. Misalnya:











                                             40
   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51