Page 45 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 45
Tahapan penyusunan IKU pegawai bukan pemilik
Peta Strategi adalah:
(1) Menentukan IKU cascading berdasarkan IKU
yang relevan dari unit/pegawai yang lebih tinggi.
Sesuaikan IKU dan target dengan tanggung
jawab unit/pegawai yang bersangkutan.
(a) Pelajari IKU dari Kontrak Kinerja
unit/pegawai yang lebih tinggi.
(b) Identifikasi dan beri tanda pada IKU yang
relevan dari unit/pegawai yang lebih tinggi.
(c) Lakukan cascading secara direct apabila
IKU dan target unit/pegawai yang lebih tinggi
merupakan tanggung jawab sepenuhnya
pegawai penyusun atau merupakan
tanggung jawab bersama (tanggung
renteng) dengan pegawai lainnya.
(d) Lakukan cascading secara indirect apabila
IKU dan/atau target unit/pegawai yang lebih
tinggi perlu disesuaikan dengan ruang
lingkup tanggung jawab pegawai penyusun
dan pencapaian target tersebut
didistribusikan ke beberapa pegawai.
(2) Merumuskan IKU non-cascading beserta
targetnya
(a) Susun IKU dengan berpedoman pada
Sasaran Strategis dan/atau Uraian Jabatan
dan/atau penugasan pokok lainnya.
(b) Adopsi IKU yang sifatnya mandatory.
(3) Susun Manual IKU Susun manual IKU dengan
memperhatikan keselarasan manual IKU,
khususnya untuk IKU cascading, baik dengan
manual IKU unit/pegawai yang lebih tinggi
maupun pegawai selevel.
39