Page 45 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 45

Tahapan penyusunan IKU pegawai  bukan  pemilik
                       Peta Strategi adalah:

                       (1) Menentukan  IKU  cascading  berdasarkan  IKU
                           yang relevan dari unit/pegawai yang lebih tinggi.
                           Sesuaikan  IKU  dan  target  dengan  tanggung
                           jawab unit/pegawai yang bersangkutan.
                           (a) Pelajari   IKU    dari   Kontrak    Kinerja
                               unit/pegawai yang lebih tinggi.
                           (b) Identifikasi  dan  beri  tanda  pada  IKU  yang
                               relevan dari unit/pegawai yang lebih tinggi.
                           (c)  Lakukan  cascading  secara  direct  apabila
                               IKU dan target unit/pegawai yang lebih tinggi
                               merupakan  tanggung  jawab  sepenuhnya
                               pegawai    penyusun     atau    merupakan
                               tanggung    jawab    bersama     (tanggung
                               renteng) dengan pegawai lainnya.
                           (d) Lakukan  cascading  secara  indirect  apabila
                               IKU dan/atau target unit/pegawai yang lebih
                               tinggi  perlu  disesuaikan  dengan  ruang
                               lingkup tanggung jawab pegawai penyusun
                               dan     pencapaian      target     tersebut
                               didistribusikan ke beberapa pegawai.
                       (2) Merumuskan      IKU   non-cascading    beserta
                           targetnya
                           (a) Susun  IKU  dengan  berpedoman  pada
                               Sasaran Strategis dan/atau Uraian Jabatan
                               dan/atau penugasan pokok lainnya.
                           (b) Adopsi IKU yang sifatnya mandatory.
                       (3) Susun Manual IKU Susun manual IKU dengan
                           memperhatikan  keselarasan  manual  IKU,
                           khususnya  untuk  IKU  cascading,  baik  dengan
                           manual  IKU  unit/pegawai  yang  lebih  tinggi
                           maupun pegawai selevel.


                                             39
   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50