Page 44 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 44
(3) tidak terkait dengan suatu SS tetapi
mendukung tugas jabatan dan/atau
penugasan pokok lainnya.
Penyusunan IKU pegawai bukan pemilik Peta
Strategi tersebut diprioritaskan untuk mengukur
poin (1) dan (2) diatas. Adapun penyusunannya
dapat dilakukan dengan dua cara:
(1) Meng-cascade IKU dari unit/pegawai yang
lebih tinggi.
(a) Apabila IKU berasal dari unit pemilik peta
strategi maka disebut “IKU Cascading
Peta”, diberi kode “CP”.
(b) Apabila IKU berasal dari pegawai bukan
pemilik Peta Strategi maka disebut “IKU
Cascading Non Peta”, diberi kode “C”.
(2) Merumuskan “IKU Non-Cascading”, diberi
kode “N”.
(a) Merumuskan IKU non-cascading yang
memiliki keterkaitan dengan SS pemilik
peta strategi.
(b) Merumuskan IKU non-cascading yang
tidak terkait dengan suatu Sasaran
Strategis tetapi mendukung tugas jabatan
dan/atau penugasan pokok lainnya.
Teknik penyusunan IKU bagi unit/pegawai bukan
pemilik Peta Strategi dilakukan melalui mekanisme
38