Page 44 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 44

(3)  tidak  terkait  dengan  suatu  SS  tetapi
                             mendukung       tugas    jabatan    dan/atau
                             penugasan pokok lainnya.

                         Penyusunan  IKU  pegawai  bukan  pemilik  Peta
                         Strategi  tersebut  diprioritaskan  untuk  mengukur
                         poin  (1)  dan  (2)  diatas. Adapun  penyusunannya
                         dapat dilakukan dengan dua cara:
                         (1) Meng-cascade  IKU  dari  unit/pegawai  yang
                             lebih tinggi.
                             (a) Apabila IKU berasal dari unit pemilik peta
                                strategi  maka  disebut  “IKU  Cascading
                                Peta”, diberi kode “CP”.
                             (b) Apabila  IKU  berasal  dari  pegawai  bukan
                                pemilik  Peta  Strategi  maka  disebut  “IKU
                                Cascading Non Peta”, diberi kode “C”.
                         (2) Merumuskan  “IKU  Non-Cascading”,  diberi
                             kode “N”.
                             (a) Merumuskan  IKU  non-cascading  yang
                                memiliki  keterkaitan  dengan  SS  pemilik
                                peta strategi.
                             (b) Merumuskan  IKU  non-cascading  yang
                                tidak  terkait  dengan  suatu  Sasaran
                                Strategis tetapi mendukung tugas jabatan
                                dan/atau penugasan pokok lainnya.

                       Teknik  penyusunan  IKU  bagi  unit/pegawai  bukan
                       pemilik Peta Strategi dilakukan melalui mekanisme









                                             38
   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49