Page 43 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 43

(a) Susun IKU dengan berpedoman pada Uraian
                             Jabatan dan  penugasan pokok  lainnya  yang
                             mendukung pencapaian SS.
                         (b) Adopsi IKU yang sifatnya mandatory.
                      (3) Susun Manual IKU dan Matriks Cascading
                         (a) Susun  Manual  IKU  dengan  memperhatikan
                             keselarasan  manual  IKU,  khususnya  untuk
                             IKU  cascading,  baik  dengan  manual  IKU
                             unit/pegawai  yang  lebih  tinggi  maupun
                             unit/pegawai selevel.
                         (b) Susun    Matriks   cascading    yang   berisi
                             cascading  IKU  unit/pegawai  tersebut  ke
                             unit/pegawai  di  bawahnya,  sesuai  ketentuan
                             penyusunan Matriks Cascading.

                      Setelah menentukan IKU pada unit tersebut, lakukan
                      pengecekan kembali dengan memperhatikan:
                      (1) Jumlah  IKU tidak  lebih dari  ketentuan maksimal
                         dalam  satu  kontrak  kinerja.  Kemenkeu-One
                         maksimal     25    IKU,   Kemenkeu-Two       dan
                         Kemenkeu-Three maksimal 20 IKU.
                      (2) Prioritaskan IKU yang sifatnya exact atau proxy.
                      (3) Pastikan  tidak  ada  IKU  dengan  kualitas  exact-
                         high, activity-high dan activity-low.

                      b.  Penyusunan  IKU  pada  Unit/Pegawai  bukan
                         Pemilik Peta Strategi
                         IKU  bagi  unit  atau  pegawai  bukan  pemilik  Peta
                         Strategi merupakan tolok ukur keberhasilan:
                         (1)  pencapaian SS unit pemilik peta strategi;atau
                         (2)  pencapaian     kinerja    pegawai      yang
                             bersangkutan      yang     masih     memiliki
                             keterkaitan  dengan  SS  dimaksud  sesuai
                             dengan Tusinya; atau

                                             37
   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48