Page 43 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 43
(a) Susun IKU dengan berpedoman pada Uraian
Jabatan dan penugasan pokok lainnya yang
mendukung pencapaian SS.
(b) Adopsi IKU yang sifatnya mandatory.
(3) Susun Manual IKU dan Matriks Cascading
(a) Susun Manual IKU dengan memperhatikan
keselarasan manual IKU, khususnya untuk
IKU cascading, baik dengan manual IKU
unit/pegawai yang lebih tinggi maupun
unit/pegawai selevel.
(b) Susun Matriks cascading yang berisi
cascading IKU unit/pegawai tersebut ke
unit/pegawai di bawahnya, sesuai ketentuan
penyusunan Matriks Cascading.
Setelah menentukan IKU pada unit tersebut, lakukan
pengecekan kembali dengan memperhatikan:
(1) Jumlah IKU tidak lebih dari ketentuan maksimal
dalam satu kontrak kinerja. Kemenkeu-One
maksimal 25 IKU, Kemenkeu-Two dan
Kemenkeu-Three maksimal 20 IKU.
(2) Prioritaskan IKU yang sifatnya exact atau proxy.
(3) Pastikan tidak ada IKU dengan kualitas exact-
high, activity-high dan activity-low.
b. Penyusunan IKU pada Unit/Pegawai bukan
Pemilik Peta Strategi
IKU bagi unit atau pegawai bukan pemilik Peta
Strategi merupakan tolok ukur keberhasilan:
(1) pencapaian SS unit pemilik peta strategi;atau
(2) pencapaian kinerja pegawai yang
bersangkutan yang masih memiliki
keterkaitan dengan SS dimaksud sesuai
dengan Tusinya; atau
37