Page 42 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 42
Kedua cara tersebut dapat dilakukan baik untuk
mengukur pencapaian SS Cascading maupun SS
Non-Cascading.
Teknik penyusunan IKU bagi unit pemilik Peta
Strategi dilakukan melalui mekanisme beriikut.
(1) Menentukan “IKU Cascading” berdasarkan IKU
yang relevan dari unit/pegawai yang lebih tinggi.
Sesuaikan IKU dan target dengan tanggung jawab
unit/pegawai penyusun.
(a) Pelajari IKU dari Kontrak Kinerja unit/pegawai
yang lebih tinggi.
(b) Identifikasi dan beri tanda pada IKU yang
relevan dari unit/pegawai yang lebih tinggi.
(c) Lakukan cascading secara direct apabila IKU
dan target unit/pegawai yang lebih tinggi
merupakan tanggung jawab sepenuhnya
unit/pegawai penyusun atau merupakan
tanggung jawab bersama (tanggung renteng)
dengan unit/pegawai lainnya.
(d) Lakukan cascading secara indirect apabila
IKU dan/atau target unit/pegawai yang lebih
tinggi perlu disesuaikan terhadap ruang
lingkup tanggung jawab unit/pegawai
penyusun dan pencapaian target tersebut
didistribusikan ke beberapa unit.
(2) Merumuskan “IKU Non-Cascading” beserta
targetnya
36