Page 42 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 42

Kedua  cara  tersebut  dapat  dilakukan  baik  untuk
                         mengukur pencapaian SS Cascading maupun SS
                         Non-Cascading.

                         Teknik  penyusunan  IKU  bagi  unit  pemilik  Peta
                         Strategi dilakukan melalui mekanisme beriikut.







                      (1) Menentukan  “IKU  Cascading”  berdasarkan  IKU
                         yang relevan dari unit/pegawai yang lebih tinggi.
                         Sesuaikan IKU dan target dengan tanggung jawab
                         unit/pegawai penyusun.
                         (a) Pelajari IKU dari Kontrak Kinerja unit/pegawai
                             yang lebih tinggi.
                         (b) Identifikasi  dan  beri  tanda  pada  IKU  yang
                             relevan dari unit/pegawai yang lebih tinggi.
                         (c)  Lakukan cascading secara direct apabila IKU
                             dan  target  unit/pegawai  yang  lebih  tinggi
                             merupakan  tanggung  jawab  sepenuhnya
                             unit/pegawai  penyusun  atau  merupakan
                             tanggung jawab bersama (tanggung renteng)
                             dengan unit/pegawai lainnya.
                         (d) Lakukan  cascading  secara  indirect  apabila
                             IKU  dan/atau  target  unit/pegawai  yang  lebih
                             tinggi  perlu  disesuaikan  terhadap  ruang
                             lingkup   tanggung     jawab    unit/pegawai
                             penyusun  dan  pencapaian  target  tersebut
                             didistribusikan ke beberapa unit.
                      (2) Merumuskan  “IKU  Non-Cascading”  beserta
                         targetnya

                                             36
   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47