Page 42 - Petunjuk Pelaksanaan PPRG
P. 42
Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran
yang Responsif Gender untuk Kementerian/Lembaga
telah dilakukan analisis gender. Dalam praktek penganggaran K/L, GBS
disusun pada saat mengajukan RKA-K/L ke Kementerian Keuangan c.q.
Ditjen Anggaran.
Pada intinya, GBS terdiri atas komponen sebagai berikut:
1. Program, Kegiatan, Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) dan output
yang rumusannya sesuai dengan hasil restrukturisasi program/
kegiatan;
2. Tujuan output kegiatan; merupakan rumusan dicapainya output;
3. Analisis situasi; berisi tentang uraian ringkas yang menggambarkan
persoalan yang akan ditangani/dilaksanakan oleh kegiatan yang
menghasilkan output, berupa data pembuka wawasan, faktor
kesenjangan, dan penyebab kesenjangan gender baik internal
maupun eksternal, serta menerangkan bahwa output/sub-output
kegiatan yang akan dihasilkan mempunyai pengaruh kepada
kelompok sasaran tertentu. Pada analisis situasi ini juga dijelaskan
isu gender pada sub-output/komponen yang merupakan bagian/
tahapan dalam pencapaian output. Isu gender dapat dilihat
dengan menggunakan 4 (empat) aspek yaitu: akses, partisipasi,
kontrol dan manfaat pada level sub-output/komponen;
4. Rencana aksi; terdiri atas sub-output/komponen input. Tidak
semua sub-output/komponen input yang ada dicantumkan, tetapi
dipilih hanya sub-output/komponen input yang secara langsung
mengubah kondisi ke arah kesetaraan gender. Jika output tersebut
mempunyai sub-output, bagian ini menerangkan tentang sub-
output yang terdapat isu gendernya. Namun jika tidak mempunyai
sub-output, maka bagian ini menerangkan komponen yang
terdapat isu gendernya;
5. Besar alokasi dana untuk pencapaian output;
6. Dampak/hasil output kegiatan; merupakan dampak/hasil dari
pencapaian output kegiatan secara luas, dan dikaitkan dengan isu
gender serta perbaikan ke arah kesetaraan gender yang telah
diidentifikasi pada bagian analisis situasi;
7. Penanda tangan GBS adalah penanggung jawab Kegiatan yang
dijelaskan dalam GBS tersebut.
19