Page 14 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 14
INDIKATOR KINERJA
UTAMA (IKU)
KETENTUAN IKU
1) Pencapaian SS diukur dengan IKU. Penetapan IKU
harus menganut prinsip SMART-C;
Specific : mampu menyatakan sesuatu secara definitif
(tidak normatif), tidak bermakna ganda, relevan dan
khas/unik dalam menilai serta mendorong kinerja
suatu unit/pegawai.
Measurable : mampu diukur dengan jelas dan jelas
cara pengukurannya. Pernyataan IKU seharusnya
menunjukkan satuan pengukurannya.
Agreeable : disepakati oleh pemilik IKU dan
atasannya.
Realistic : merupakan ukuran yang dapat dicapai dan
memiliki target yang menantang.
Time-bounded : memiliki batas waktu pencapaian.
Continously Improved : kualitas dan target
disesuaikan dengan perkembangan strategi
organisasi dan selalu disempurnakan.
2) Mencerminkan tugas dan fungsi utama
organisasi/pegawai.
3) Pemilihan IKU didasarkan pada prioritas dan fokus
organisasi.
4) Unit pemilik peta strategi tidak diperbolehkan
menggunakan hanya IKU activity untuk mengukur
satu SS.
5) Unit pemilik peta strategi tidak diperbolehkan
menggunakan lebih dari tiga IKU untuk mengukur
pencapaian satu SS.
6) Satu IKU tidak diperbolehkan untuk mengukur lebih
dari satu SS dalam satu Kontrak Kinerja.
8