Page 19 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 19
Target IKU
Penetapan target IKU merupakan kesepakatan antara
atasan dan bawahan serta mempertimbangkan usulan
pengelola kinerja organisasi. Ketentuan penetapan target
IKU sebagai berikut:
a. Berupa ukuran kuantitatif. Apabila target IKU bersifat
kualitatif, maka harus dikuantitatifkan;
b. Penentuan besaran target didasarkan:
(1) peraturan perundang-undangan, peraturan
lainnya atau kebijakan Menteri yang berlaku;
(2) keinginan stakeholder.
(3) realisasi tahun lalu;
(4) potensi dan proyeksi atas kondisi internal
daneksternal organisasi.
c. Target harus menantang namun dapat dicapai serta
diupayakan terus meningkat.
Setiap target IKU tahunan harus diuraikan menjadi
target bulanan/triwulanan (trajectory) sesuai periode
pelaporan serta jenis konsolidasi periode IKU
tersebut.
Contoh trajectory target IKU yang dilaporkan tiap
triwulanan dengan jenis konsolidasi periode Take Last
Known.
IKU Target
Q1 Q2 s.d Q3 s.d Q4 Y
Q2 Q3
Persentase 20% 40% 40% 80% 80% 100% 100%
penyusunan (5 (10 (10 (20 (20 (25 (25
peraturan PMK) PMK) PMK) PMK) PMK) PMK) PMK)
13