Page 19 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 19

Target IKU

                  Penetapan  target  IKU  merupakan  kesepakatan  antara
                  atasan  dan  bawahan  serta  mempertimbangkan  usulan
                  pengelola kinerja organisasi. Ketentuan penetapan target
                  IKU sebagai berikut:
                  a.  Berupa ukuran kuantitatif. Apabila target IKU bersifat
                      kualitatif, maka harus dikuantitatifkan;
                  b.  Penentuan besaran target didasarkan:
                      (1) peraturan    perundang-undangan,      peraturan
                         lainnya atau kebijakan Menteri yang berlaku;
                      (2) keinginan stakeholder.
                      (3) realisasi tahun lalu;
                      (4) potensi  dan  proyeksi  atas  kondisi  internal
                         daneksternal organisasi.
                  c.  Target harus menantang namun dapat dicapai serta
                      diupayakan terus meningkat.
                      Setiap  target  IKU  tahunan  harus  diuraikan  menjadi
                      target bulanan/triwulanan (trajectory) sesuai periode
                      pelaporan  serta  jenis  konsolidasi  periode  IKU
                      tersebut.

                  Contoh  trajectory  target  IKU  yang  dilaporkan  tiap
                  triwulanan  dengan  jenis  konsolidasi  periode  Take  Last
                  Known.

                IKU                                Target
                             Q1      Q2     s.d    Q3     s.d     Q4     Y
                                            Q2            Q3
                Persentase   20%     40%    40%    80%    80%     100%  100%
                penyusunan   (5      (10    (10    (20    (20     (25    (25
                peraturan    PMK)  PMK)  PMK)  PMK)  PMK)  PMK)  PMK)





                                             13
   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24