Page 103 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 103
KETENTUAN BAGI PEGAWAI YANG TIDAK
MELAKSANAKAN DKI
Dalam hal terdapat pegawai yang tidak melaksanakan
DKI, maka pegawai bersangkutan diberikan penalty
berupa pengurangan nilai perilaku dengan ketentuan:
1. Apabila seorang pembimbing tidak mengisi formulir
IPR bawahan pada bagian Uraian Rencana Aksi,
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Aksi, Rekomendasi
Pengembangan Kompetensi, Status Pengembangan
Kompetensi dan resume sesuai periode
pelaporannnya, maka pembimbig berkenan
dikenakan penalti berupa pengurangan nilai perilaku
pada aspek kepemimpinan sebesar 2 untuk setiap
bawahan yang tidak diisi formulir IPR-nya dengan nilai
maksimal pengurangan sebesar 10 poin untuk setiap
periode.
2. Apabila bawahan tidak mengisi IPR miliknya apda
bagian Profil, Nilai Perilaku, Personal Achievement
tahun terakhir, dan Penjelasan Capaian Kinerja, maka
bawahan dikenakan penalty berupa pengurangan
nilai perilaku pada aspek kedisiplinan sebesar 5 poin
untuk setiap periode.
3. Penalti pengurangan nilai perilaku dikenakan setiap
semester penilaian perilaku dengan pelaksanaaan
DKI sebelum penilaian perilaku. Nilai penalty hanya
nilai yang mempengaruhi NKP.
92