Page 103 - Buku Pintar Pengelolaan Kinerja KPPN Denpasar
P. 103

KETENTUAN BAGI PEGAWAI YANG TIDAK

                                MELAKSANAKAN DKI


                  Dalam  hal  terdapat  pegawai  yang  tidak  melaksanakan
                  DKI,  maka  pegawai  bersangkutan  diberikan  penalty
                  berupa pengurangan nilai perilaku dengan ketentuan:
                  1.  Apabila  seorang  pembimbing  tidak  mengisi  formulir
                      IPR  bawahan  pada  bagian  Uraian  Rencana  Aksi,
                      Evaluasi  Pelaksanaan  Rencana  Aksi,  Rekomendasi
                      Pengembangan Kompetensi, Status Pengembangan
                      Kompetensi     dan     resume     sesuai    periode
                      pelaporannnya,     maka     pembimbig     berkenan
                      dikenakan penalti berupa pengurangan nilai perilaku
                      pada  aspek  kepemimpinan  sebesar  2  untuk  setiap
                      bawahan yang tidak diisi formulir IPR-nya dengan nilai
                      maksimal pengurangan sebesar 10 poin untuk setiap
                      periode.
                  2.  Apabila  bawahan  tidak  mengisi  IPR  miliknya  apda
                      bagian  Profil,  Nilai  Perilaku,  Personal  Achievement
                      tahun terakhir, dan Penjelasan Capaian Kinerja, maka
                      bawahan  dikenakan  penalty  berupa  pengurangan
                      nilai perilaku pada aspek kedisiplinan sebesar 5 poin
                      untuk setiap periode.
                  3.  Penalti pengurangan nilai  perilaku dikenakan  setiap
                      semester  penilaian  perilaku  dengan  pelaksanaaan
                      DKI sebelum penilaian perilaku. Nilai penalty hanya
                      nilai yang mempengaruhi NKP.







                                             92
   98   99   100   101   102   103   104   105   106   107